Beratahun-tahun bekerja dan mencari uang dari tanah, bertemu dengan banyak orang, teman satu profesi, dari lembaga pemerintahan, dari orang-orang hukum, sampai sindikat mafia dan preman tanah.
Ada beberapa pengalaman yang ingin saya bagikan hari ini, yaitu tentang modus penipuan yang biasa terjadi dalam sengketa tanah dengan surat tanah asli tapi palsu . Walaupun tidak banyak yang bisa saya bagi, mudahan berguna bagi anda yang membacanya dan bisa lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan menjaga tanah yang sudah anda beli.
Baik Sporadik ataupun SHM pada dasarnya bisa saja dipalsukan, entah itu kertasnya atau nomer dan data yang tertulis di dalamnya, untuk membuat surat tanah biasanya para sindikat ini membeli blangko surat untuk tahun lama, anda pun bisa dengan mudah membelinya, karena banyak yang menjual secara online, tinggal masukan kata kunci "Jual kertas segel tahun 1986" (misalnya). Maka banyak bermuculan iklan yang menawarkan segel tua tersebut.
contoh surat segel tanah yang diperjualbelikan |
Tinggal mereka tulis semirip mungkin dengan surat asli (biasanya ada atau pernah melihat) yang tahun dan lokasinya berdekatan dengan tanah yang akan mereka buat surat palsunya, untuk tahun-tahun tertentu cara penulisan, ejaan, ukuran huruf mesin tik, tanda tangan, gambar denah, stempel itu berbeda-beda, namun yang jelas kalau anda teliti, anda akan tahu kalau tulisan itu baru saja ditulis atau diketik.
Untuk SHM juga kurang lebih seperti itu, namun kalau SHM buku tanah yang kosong tidak diperjualbelikan, jadi kalau mau bikin surat sertipikat hak milik yang asli tapi palsu, pilihannya cuma 2, pertama mencetak sendiri, kemungkinan bahan, warna dan kualitas kertasnya akan sangat kentara dengan yang aslinya, atau cara kedua adalah bermain dengan oknum yang bisa memberikan surat SHM yang kosong.
polisi menangkap sindikat pemalsu Sertipikat Hak Milik Palsu |
Dengan Surat palsu ini para sindikat mafia bisa menggunakannya untuk berbagai macam modus kejahatan dan penipuan dalam transaksi jual-beli tanah.
Modus Pertama : Menjual tanah kosong yang sudah lama ditinggal pemiliknya dan tanahnya tidak diurus dengan baik.
Biasanya tanah kosong yang ditinggal pemilik dan keluarganya ke luar kota dalam waktu lama, atau tanah yang pemiliknya sudah meninggal dan tidak diketahui oleh ahli waris keberadaan inilah sasaran empuk bagi sindikat mafia ini beraksi.
Modus Kedua : Gugatan rekayasa. Modus ini sering dilakukan oleh dua orang yang ingin merebut tanah pihak ketiga.
Satu orang membuat surat segel terhadap tanah tersebut dan orang kedua membuat sertipikat. Lalu keduanya saling menggugat tanah yang dimiliki orang lain tersebut.
Setelah itu, pengadilan akan memutuskan gugatan yang menggugat atas tergugat. Setelah diputuskan, pihak ketiga pemilik tanah itu bisa terheran-heran, karena pengadilan telah memutuskan tanah miliknya menjadi milik orang lain secara sah melalui pengadilan.
Modus Ketiga : adalah mencari “uang damai”. Cara ini sering menimpa pemilik tanah , dengan membawa surat aspal mereka mendatangi pemilik tanah dan meminta uang damai atau tanahnya dibagi menjadi dua bagian agar persoalannya tidak diteruskan sampai ke pengadilan.
Modus Keempat : adalah perubahan batas-batas tanah. modus keempat ini seringkali tidak dapat diselesaikan di pengadilan karena lurah atau camatnya mangkir dari pengadilan.
Seringkali, pemilik tanah harus membayar biaya akomodasi lurah atau camat tersebut agar mau bersaksi mengenai batas-batas sebenarnya kepemilikan tanah tersebut.
Untuk menghindari anda membeli tanah yang sengketa atau bermasalah seperti yang disebutkan diatas, saya akan memberikan tips agar ada bisa membeli tanah yang aman pada posting berikutnya.