Sering dengar jual beli tanah
yang bermasalah ? punya teman, keluarga, tetangga atau anda sendiri pernah
mengalami membeli tanah yang ternyata tumpang tindih ? suratnya bodong ?
suratnya asli tapi tanahnya tidak ada alias beli surat saja ?
Banyak sekali permasalahan yang
terjadi dalam transaksi jual beli tanah, namun satu hal yang kadang kita tidak
sadar, karena sering mendengar ada tanah yang bermasalah, kita menjadi takut
untuk membeli tanah, ragu-ragu, was-was, dan selalu curiga, padahal tanah yang
bermasalah itu cuma sedikit, tidak sampai 50 persen, namun karena sering
mendengar lalu seolah-olah banyak yang bermasalah, padahal yang tidak
bermasalah juga sangat banyak, namun tidak seribut tanah yang bermasalah.
Seperti janji saya pada tulisan
yang telah lalu 4 Modus Penipuan Menggunakan Surat Tanah Aspal, kali ini saya ingin berbagi tips membeli tanah secara
aman ala developer atau pengembang perumahan, walaupun terkadang developer juga
pernah mengalami membeli tanah yang bermasalah, namun setidak-tidaknya cara ini
bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
Kalau anda berkata “ saya beli
tanah buat investasi, bukan bangun rumah seperti developer”, “saya beli tanah
kecil aja, satu atau dua kavling, tidak seperti developer yang beli tanah
hektaran”, maka saya akan menjawab kalau cara ini juga bisa anda gunakan untuk
membeli tanah yang berukuran kecil, untuk ukuran besar, untuk perkebunan,
persawahan, atau hanya investasi, karena pada dasarnya adalah sama, kita tidak
ingin rugi, sekecil apapun kerugiannya. Berikut langkah-langkahnya dalam
membeli tanah yang aman :
Langkah pertama
Tentu hal pertama yang harus anda
lakukan adalah survey, melihat dengan jelas lokasi tanahnya, bagaimana kondisi
lingkungan sekitar, struktur tanahnya dan yang paling penting adalah mengetahui
batas-batas tanahnya, letak patok-patoknya, untuk menunjukan batas tanah anda
sebaiknya langsung dengan pemilik tanah, hindari untuk urusan ini kalau yang
mengajak anda melihat patok kalau Cuma sebatas mediator atau perantara Dan
kalau memungkinkan anda bisa minta ukur, apakah sesuai dengan yang tertulis di
surat tanahnya.
Langkah kedua
Setelah melihat lokasi tanah dan
sudah jelas patok serta batasnya, mintalah
fotokopi surat tanahnya, dan jangan melakukan pembayaran sedikit pun sebelum
langkah kedua ini selesai, kalau pemilik tanah memaksa untuk membayar sejumlah
uang muka, maka kita harus lebih berhati-hati dan janga terburu-buru
mengeluarkan uang, setelah mendapat fotokopi surat kita minta iijin kepada
pemilik untuk memeriksanya.
Kemudian, hal yang harus anda
lakukan adalah menyelidiki keabsahan surat menyuratnya, kalau berbentuk
sporadik/ segel/ SKT maka anda harus memeriksakannya ke kantor kelurahan/
kepala desa/ kecamatan sesuai instansi yang tertera di surat, jika SHM tinggal
bawa ke BPN atau ke notaries untuk pengecekan, lalu RT, RW, Saksi-saksi yang
tertera di surat, dan tetangga sekitar dan pemilik tanah yang berbatasan
langsung dengan tanah yang ingin anda beli. Anda bisa tanyakan siapa
pemiliknya, apakah pernah dijual, atau pernah ada orang yang mengaku-ngaku jadi
pemiliknya, pernah kah ada masalah, tanyakan riwayat asal-usul kepemilikannya.
Setelah investigasi selesai, dan
data serta informasi yang dapat dapat pun dirasa cukup, maka saatnya anda
memutuskan apakah tanah itu bisa dilanjutkan untuk proses jual beli atau tidak.
Langkah ketiga
Setelah anda yakin kalau tanah
yang akan anda beli aman dan sah surat menyuratnya, maka langkah selanjutnya
adalah minta/ negosiasi pembayaran dibagi dalam beberapa tahap, pembayaran
bertahap berfungsi sebagai langkah aman untuk melakukan langkah demi langkah
proses yang akan kita lewati, andaikan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti tanahnya bermasalah, maka pemilik tanah lebih mudah mengembalikan
uangnya karena masih sedikit, dan mengantisipasi kalau bayar full ternyata
bermasalah dan pemilik tanah kabur.
Sebenarnya tidak ada jumlah baku
dalam pembayaran DP, namun paling maksimal 5 persen dari harga tanah.
Langkah Keempat
Setelah ada kesapakatan cara pembayaran
dan sebelum membayarkan DP, maka langkah berikutnya adalah membuat surat
perjanjian antara penjual dan pembeli yang isinya “apabila tanahnya bermasalah
maka pemilik tanah harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, tanpa
menunggu proses pengadilan (jika digugat lewat jalur hukum)”, setelah surat
dibuat anda baru bisa melakukan pembayaran DP.
Langkah Kelima
Jika surat menyurat sudah
diperiksa, cara pembayaran sudah disepakati, surat perjanjian sudah
ditandatangani, maka langkah berikutnya adalah minta ijin kepada pemilik tanah
untuk land clearing atau pembersihan lahan, fungsinya untuk memastikan kalau
tidak ada yang datang menggugat dan mengaku-ngaku itu adalah tanah miliknya,
dan juga memancing reaksi warga sekitar.
Biasanya pada saat Land Clearing
ada saja yang datang, entah itu bertanya-tanya mau dibuat apa, atau bertanya
apakah tanahnya dijual, saat itu kita juga bisa dapat beberapa informasi lagi
dari warga sekitar.
Setelah anda bersihkan, anda bisa
pasang pengumuman kalau tanah ini adalah punya si pemilik, pasang nomer telpon
disana, jadi kalau ada yang merasa memiliki tanah disitu bisa langsung
menghubungi nomer yang tertera.
Kalau tanah itu bermasalah,
biasanya ada yang menelpon atau spanduk pengumuman yang anda pasang tadi dirusak.
Bisa anda selidiki terlebih dahulu motif dan penyebabnya, dan kalau sampai hal
ini terjadi, sebaiknya anda harus meningkatkan kewaspadaan.
Namun, apabila pada tahap ini
masih aman dan kondusif, anda bisa melakukan langkah selanjutnya dan meneruskan
pembayaran.
Langkah keenam
Pada tahap ini anda sudah bisa
melakukan balik nama, dan untuk teknis pembayaran anda bisa minta kepada
pemilik tanah kalau surat sudah selesai baru melakukan pelunasan, saat balik
nama biasanya aka nada pengukuran ulang, pengembalian batas, dan proses lainya,
dan ada kemungkinan jumlah luasan tanah yang tertera disurat lama dan disurat
baru ada perubahan.
Jangan khawatir, itu adalah hal
yang biasa, namun yang perlu anda ingat adalah menghitung harga tanah sesuai
dengan luasan tanah berdasarkan surat yang baru.
Demikianlah 5 langkah dalam
membeli tanah lebih aman ala developer, walaupun masih ada beberapa langkah
lagi yang harus di lalui dan penjelasannya lebih detil, tapi rasanya tulisan
ini cukup buat anda yang ingin membeli tanah agar lebih waspada dan berhati.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan tulisan ini kepada teman, keluarga dan orang lain yang
mungkin membutuhkan.
Bukan maksud untuk menggurui,
namun saya percaya kalau berbagi itu indah, kata Guru saya, “Jangan Takut Untuk Berbagi, Tapi
Takutlah Jika Tidak Bisa Memberi”
0 comments:
Post a Comment