Beberapa calon nasabah yang ingin membeli tanah kavling di daerah Banjarbaru mengeluhkan kalau tanah kavling yang banyak dijual sekarang tidak berupa sporadik, salah satunya adalah Bapak Joko dari Batulicin, beliau sangat menyayangkan kalau banyak tanah yang dijual belum berbentuk sertipkat, "padahal demi keamanan dan kepercayaan pembeli seharusnya tanah kavlingnya sudah sertipikat, dan untuk transaksi bisa dilakukan di notaris supaya sah secara hukum" ungkap nya.
Hal ini di benarkan oleh Riza Hernadi, Manajer Pemasaran djago kavling Banjarbaru, saat di temui oleh tim RumahBungas di kantor pemasaran yang beralamat di Ruko Graha Madinah Jl. Karang Rejo, Palam Banjarbaru (10/4) "Saat ini memang rata-rata tanah kavling yang kami jual sebagian suratnya berupa Sporadik dan sebagian lagi sudah berupa SHM, sebenarnya kalau untuk sporadik itu sudah sah secara hukum sebagai bukti penguasaan fisik, dan mengapa sporadik itu kami punya alasan tersendiri" katanya.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan kenapa sporadik masih menjadi pilihan para penjual kavling, Riza menjelaskan.
Ketika ditanya lebih lanjut tentang alasan kenapa sporadik masih menjadi pilihan para penjual kavling, Riza menjelaskan.
"Yang pertama faktor biaya. Untuk kota Banjarbaru, sebenarnya tidak ada standart baku untuk biaya pembuatan SHM, karena sangat tergantung NJOP, posisi, lokasi, dan prosesnya lewat kantor notaris/PPAT atau langsung ke BPN atau lewat calo, namun berdasarkan beberapa kali merubah Sporadik ke SHM kisaran 2,5 juta sampai 5 juta untuk ukuran satu kavling standart 200 m2.
Kalau Harga tanahnya memang mahal tidak jadi masalah kalau biayanya sampai 5 juta, namun kalau rata-rata tanah yang di jual di djago kavling untuk wilayah Liang Anggang, Landasan Ulin Selatan harganya cuma 6 jutaan sedangkan biaya SHM 3 jutaan, kan tanahnya jadi mahal, padahal kami menjual tanah murah supaya memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki tanah dengan harga terjangkau.
Yang kedua lamanya proses pembuatan SHM, di kota Banjarbaru urusan leletnya pembuatan SHM ini sudah jadi rahasia umum, untuk proses balik nama bisa memeakan waktu sampai 6 bulan, dan untuk pembuatan SHM baru bisa 1 tahun bahkan lebih, sedangkan untuk Sporadik paling cepat bisa 1 bulan dan paling lambat sekitar 3 bulan, kadang-kadang banyak pembeli yang ragu dan takut kalau tanahnya bermasalah karena SHM nya lambat diproses", tutup Riza.
Selain di djago kavling, beberapa agen penjualan tanah kavling yang lain pun masih banyak yang menjual tanah kavlingnya menggunakan surat Sporadik, alasan biaya dan lamanya pengurusan juga membuat mereka berpikir dua kali menjual tanah murah bersertipikat . (ifn)
0 comments:
Post a Comment