Bincang-bincang tentang properti & berbagi cerita peluang investasi.

19 Apr 2016

3 Prinsip Penting Dalam Rencana Pembangunan Rumah

21:13 Posted by Irfan albanjarie , No comments

Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang, seringkali anda punya bayangan sendiri seperti apa rumah yang akan anda miliki nanti, dalam hal merencanakan pembangunan rumah sepertinya siapun bisa melakukannya, namun hasilnya akan berbeda jika anda merencanakannya sendiri dengan hasil yang direncanakan oleh arsitek atau tenaga profesional.

Bayar jasa arsitek itu mahal loh ? murah dan mahal itu relative dan hasilnya akan berbanding lurus dengan uang yang anda keluarkan, dan malahan kalau tidak pakai jasa arsitek ada kemungkinan biaya yang anda keluarkan untuk membangun rumah jadi lebih mahal, karena perencanaan yang tidak matang dan detail, kalau menggunakan jasa arsitek kita sudah bisa menghitung jumlah biaya yang akan digunakan untuk membangun sebuah rumah.

Ya kalau anda tetap ingin membangun rumah impian anda sendiri juga tidak masalah namun ada 3 prinsip yang sangat penting dalam merencanakan pembangunan rumah.

1. Biaya
Biaya adalah sejumlah uang yang harus anda persiapkan dan pertimbangkan dalam membuat perencanaan pembangunan rumah, biaya akan sangat tergantung terhadap luas bangunan, desain, bahan dan kualitas.

Dengan perencanaan anggaran biaya (RAB) anda bisa mengotak-atik instrument luas bangunan, desain, bahan dan kualitas agar sesuai dengan budget, supaya jangan sampai ada biaya yang terduga ketika pelaksanaan pembangunan, kalau dananya tidak terbatas ya tidak jadi masalah, tapi kalau dananya terbatas aka nada kemungkinan proses pembangunannya terlambat, atau harus pinjam uang utuk menutupi keperluan pembangunan.

2. Estetika
Prinsip estetika atau keindahan juga sangat penting, rumah yang indah dan nyaman, yang modelnya tidak jadul dan ketinggalan jaman, setiap sudutnya menampilkan pemandangan yang memanjakan indera penglihatan, ada taman yang berwarna warni, desain indoor dan outdoor yang selaras.

Urusan keindahan memang sangat relative, tergantung selera, tapi jangan sampai anda mengabaikan hal yang satu ini, karena rumah yang indah dari sisi investasi pun akan berbeda dari rumah yang biasa-biasa saja. Asalkan jangan terlalu nyentrik dan aneh-aneh.

Jangan terjebak kalau hanya rumah mewah dan mahal yang bisa indah, padahal rumah yang kecil, sederhana pun bisa disulap menjadi sebuah karya seni, dengan ditangan arsitek dan kontraktor yang tepat hal seperti ini bukan sesuatu yang tidak mungkin. Dengan jumlah biaya yang sama mungkin hasilnya akan berbeda.

3. Fungsi
Prinsip yang terakhir adalah segi fungsi, jangan sampai hanya karena ingin membuat rumah yang indah dengan desain yang cantik anda mengorbankan fungsi, desain yang indah tapi tidak meiliki fungsi yang baik hanya akan membuat biaya pembagunan jadi tidak efektif, saya (atau juga anda) sering menemukan sebuah bangunan yang salah satu ruangan atau sudutnya tidak terpakai, ada tapi fungsinya tidak jelas.

Jadi dalam perencanaan pembangunan rumah perhatikan setiap detil ruangan, sudut-sudut, apakah bisa berfungsi secara maksimal atau malah tidak punya fungsi sama sekali, kalau anda merasa itu tidak berfungsi maka bisa dihilangkan, lebih baik anggaran biayanya untuk ruangan lain yang memiliki fungsi lebih penting.

Dengan 3 prinsip diatas bisa kita simpulkan bahwa dalam hal perencanaan tidak bisa sembarangan dan harus dikerjakan secara teliti, kalau anda tidak punya waktu, tenaga dan pengetahuan tentang tata cara menyusun RAB, membuat desain rumah, anda bisa cari arsitek untuk membantu mewujudkan rumah impian.

Walupun nanti anda dibantu oleh arsitekur anda juga jangan lupa dengan 3 prinsip diatas karena kalau tidak cocok, anda juga bisa minta rubah, bertukar fikiran dan minta pendapat dengan arsitek. Intinya 3 prinsip ini harus seimbang jangan karena ingin biaya yang semurah-murahnya anda mengabaikan nilai seni dan fungsi, jangan hanya karena alasan seni anda tidak peduli lagi dengan biaya dan fungsi, jangan karena hanya mengutamakan sisi fungsi anda melupakan sisi seni dan biayanya.


6 Langkah, Cara Aman Beli Tanah Ala Developer

05:34 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sering dengar jual beli tanah yang bermasalah ? punya teman, keluarga, tetangga atau anda sendiri pernah mengalami membeli tanah yang ternyata tumpang tindih ? suratnya bodong ? suratnya asli tapi tanahnya tidak ada alias beli surat saja ?

Banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah, namun satu hal yang kadang kita tidak sadar, karena sering mendengar ada tanah yang bermasalah, kita menjadi takut untuk membeli tanah, ragu-ragu, was-was, dan selalu curiga, padahal tanah yang bermasalah itu cuma sedikit, tidak sampai 50 persen, namun karena sering mendengar lalu seolah-olah banyak yang bermasalah, padahal yang tidak bermasalah juga sangat banyak, namun tidak seribut tanah yang bermasalah.

Seperti janji saya pada tulisan yang telah lalu 4 Modus Penipuan Menggunakan Surat Tanah Aspal, kali ini saya ingin berbagi tips membeli tanah secara aman ala developer atau pengembang perumahan, walaupun terkadang developer juga pernah mengalami membeli tanah yang bermasalah, namun setidak-tidaknya cara ini bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Kalau anda berkata “ saya beli tanah buat investasi, bukan bangun rumah seperti developer”, “saya beli tanah kecil aja, satu atau dua kavling, tidak seperti developer yang beli tanah hektaran”, maka saya akan menjawab kalau cara ini juga bisa anda gunakan untuk membeli tanah yang berukuran kecil, untuk ukuran besar, untuk perkebunan, persawahan, atau hanya investasi, karena pada dasarnya adalah sama, kita tidak ingin rugi, sekecil apapun kerugiannya. Berikut langkah-langkahnya dalam membeli tanah yang aman :

Langkah pertama
Tentu hal pertama yang harus anda lakukan adalah survey, melihat dengan jelas lokasi tanahnya, bagaimana kondisi lingkungan sekitar, struktur tanahnya dan yang paling penting adalah mengetahui batas-batas tanahnya, letak patok-patoknya, untuk menunjukan batas tanah anda sebaiknya langsung dengan pemilik tanah, hindari untuk urusan ini kalau yang mengajak anda melihat patok kalau Cuma sebatas mediator atau perantara Dan kalau memungkinkan anda bisa minta ukur, apakah sesuai dengan yang tertulis di surat tanahnya.

Langkah kedua
Setelah melihat lokasi tanah dan sudah jelas patok serta  batasnya, mintalah fotokopi surat tanahnya, dan jangan melakukan pembayaran sedikit pun sebelum langkah kedua ini selesai, kalau pemilik tanah memaksa untuk membayar sejumlah uang muka, maka kita harus lebih berhati-hati dan janga terburu-buru mengeluarkan uang, setelah mendapat fotokopi surat kita minta iijin kepada pemilik untuk memeriksanya.

Kemudian, hal yang harus anda lakukan adalah menyelidiki keabsahan surat menyuratnya, kalau berbentuk sporadik/ segel/ SKT maka anda harus memeriksakannya ke kantor kelurahan/ kepala desa/ kecamatan sesuai instansi yang tertera di surat, jika SHM tinggal bawa ke BPN atau ke notaries untuk pengecekan, lalu RT, RW, Saksi-saksi yang tertera di surat, dan tetangga sekitar dan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang ingin anda beli. Anda bisa tanyakan siapa pemiliknya, apakah pernah dijual, atau pernah ada orang yang mengaku-ngaku jadi pemiliknya, pernah kah ada masalah, tanyakan riwayat asal-usul kepemilikannya.

Setelah investigasi selesai, dan data serta informasi yang dapat dapat pun dirasa cukup, maka saatnya anda memutuskan apakah tanah itu bisa dilanjutkan untuk proses jual beli atau tidak.

Langkah ketiga
Setelah anda yakin kalau tanah yang akan anda beli aman dan sah surat menyuratnya, maka langkah selanjutnya adalah minta/ negosiasi pembayaran dibagi dalam beberapa tahap, pembayaran bertahap berfungsi sebagai langkah aman untuk melakukan langkah demi langkah proses yang akan kita lewati, andaikan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tanahnya bermasalah, maka pemilik tanah lebih mudah mengembalikan uangnya karena masih sedikit, dan mengantisipasi kalau bayar full ternyata bermasalah dan pemilik tanah kabur.

Sebenarnya tidak ada jumlah baku dalam pembayaran DP, namun paling maksimal 5 persen dari harga tanah.

Langkah Keempat
Setelah ada kesapakatan cara pembayaran dan sebelum membayarkan DP, maka langkah berikutnya adalah membuat surat perjanjian antara penjual dan pembeli yang isinya “apabila tanahnya bermasalah maka pemilik tanah harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, tanpa menunggu proses pengadilan (jika digugat lewat jalur hukum)”, setelah surat dibuat anda baru bisa melakukan pembayaran DP.

Langkah Kelima
Jika surat menyurat sudah diperiksa, cara pembayaran sudah disepakati, surat perjanjian sudah ditandatangani, maka langkah berikutnya adalah minta ijin kepada pemilik tanah untuk land clearing atau pembersihan lahan, fungsinya untuk memastikan kalau tidak ada yang datang menggugat dan mengaku-ngaku itu adalah tanah miliknya, dan juga memancing reaksi warga sekitar.

Biasanya pada saat Land Clearing ada saja yang datang, entah itu bertanya-tanya mau dibuat apa, atau bertanya apakah tanahnya dijual, saat itu kita juga bisa dapat beberapa informasi lagi dari warga sekitar.

Setelah anda bersihkan, anda bisa pasang pengumuman kalau tanah ini adalah punya si pemilik, pasang nomer telpon disana, jadi kalau ada yang merasa memiliki tanah disitu bisa langsung menghubungi nomer yang tertera.

Kalau tanah itu bermasalah, biasanya ada yang menelpon atau spanduk pengumuman yang anda pasang tadi dirusak. Bisa anda selidiki terlebih dahulu motif dan penyebabnya, dan kalau sampai hal ini terjadi, sebaiknya anda harus meningkatkan kewaspadaan.

Namun, apabila pada tahap ini masih aman dan kondusif, anda bisa melakukan langkah selanjutnya dan meneruskan pembayaran.

Langkah keenam
Pada tahap ini anda sudah bisa melakukan balik nama, dan untuk teknis pembayaran anda bisa minta kepada pemilik tanah kalau surat sudah selesai baru melakukan pelunasan, saat balik nama biasanya aka nada pengukuran ulang, pengembalian batas, dan proses lainya, dan ada kemungkinan jumlah luasan tanah yang tertera disurat lama dan disurat baru ada perubahan.

Jangan khawatir, itu adalah hal yang biasa, namun yang perlu anda ingat adalah menghitung harga tanah sesuai dengan luasan tanah berdasarkan surat yang baru.

Demikianlah 5 langkah dalam membeli tanah lebih aman ala developer, walaupun masih ada beberapa langkah lagi yang harus di lalui dan penjelasannya lebih detil, tapi rasanya tulisan ini cukup buat anda yang ingin membeli tanah agar lebih waspada dan berhati. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan tulisan ini  kepada teman, keluarga dan orang lain yang mungkin membutuhkan.

Bukan maksud untuk menggurui, namun saya percaya kalau berbagi itu indah, kata  Guru saya, “Jangan Takut Untuk Berbagi, Tapi Takutlah Jika Tidak Bisa Memberi”