Bincang-bincang tentang properti & berbagi cerita peluang investasi.

19 Apr 2016

6 Langkah, Cara Aman Beli Tanah Ala Developer

05:34 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sering dengar jual beli tanah yang bermasalah ? punya teman, keluarga, tetangga atau anda sendiri pernah mengalami membeli tanah yang ternyata tumpang tindih ? suratnya bodong ? suratnya asli tapi tanahnya tidak ada alias beli surat saja ?

Banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam transaksi jual beli tanah, namun satu hal yang kadang kita tidak sadar, karena sering mendengar ada tanah yang bermasalah, kita menjadi takut untuk membeli tanah, ragu-ragu, was-was, dan selalu curiga, padahal tanah yang bermasalah itu cuma sedikit, tidak sampai 50 persen, namun karena sering mendengar lalu seolah-olah banyak yang bermasalah, padahal yang tidak bermasalah juga sangat banyak, namun tidak seribut tanah yang bermasalah.

Seperti janji saya pada tulisan yang telah lalu 4 Modus Penipuan Menggunakan Surat Tanah Aspal, kali ini saya ingin berbagi tips membeli tanah secara aman ala developer atau pengembang perumahan, walaupun terkadang developer juga pernah mengalami membeli tanah yang bermasalah, namun setidak-tidaknya cara ini bisa meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.

Kalau anda berkata “ saya beli tanah buat investasi, bukan bangun rumah seperti developer”, “saya beli tanah kecil aja, satu atau dua kavling, tidak seperti developer yang beli tanah hektaran”, maka saya akan menjawab kalau cara ini juga bisa anda gunakan untuk membeli tanah yang berukuran kecil, untuk ukuran besar, untuk perkebunan, persawahan, atau hanya investasi, karena pada dasarnya adalah sama, kita tidak ingin rugi, sekecil apapun kerugiannya. Berikut langkah-langkahnya dalam membeli tanah yang aman :

Langkah pertama
Tentu hal pertama yang harus anda lakukan adalah survey, melihat dengan jelas lokasi tanahnya, bagaimana kondisi lingkungan sekitar, struktur tanahnya dan yang paling penting adalah mengetahui batas-batas tanahnya, letak patok-patoknya, untuk menunjukan batas tanah anda sebaiknya langsung dengan pemilik tanah, hindari untuk urusan ini kalau yang mengajak anda melihat patok kalau Cuma sebatas mediator atau perantara Dan kalau memungkinkan anda bisa minta ukur, apakah sesuai dengan yang tertulis di surat tanahnya.

Langkah kedua
Setelah melihat lokasi tanah dan sudah jelas patok serta  batasnya, mintalah fotokopi surat tanahnya, dan jangan melakukan pembayaran sedikit pun sebelum langkah kedua ini selesai, kalau pemilik tanah memaksa untuk membayar sejumlah uang muka, maka kita harus lebih berhati-hati dan janga terburu-buru mengeluarkan uang, setelah mendapat fotokopi surat kita minta iijin kepada pemilik untuk memeriksanya.

Kemudian, hal yang harus anda lakukan adalah menyelidiki keabsahan surat menyuratnya, kalau berbentuk sporadik/ segel/ SKT maka anda harus memeriksakannya ke kantor kelurahan/ kepala desa/ kecamatan sesuai instansi yang tertera di surat, jika SHM tinggal bawa ke BPN atau ke notaries untuk pengecekan, lalu RT, RW, Saksi-saksi yang tertera di surat, dan tetangga sekitar dan pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan tanah yang ingin anda beli. Anda bisa tanyakan siapa pemiliknya, apakah pernah dijual, atau pernah ada orang yang mengaku-ngaku jadi pemiliknya, pernah kah ada masalah, tanyakan riwayat asal-usul kepemilikannya.

Setelah investigasi selesai, dan data serta informasi yang dapat dapat pun dirasa cukup, maka saatnya anda memutuskan apakah tanah itu bisa dilanjutkan untuk proses jual beli atau tidak.

Langkah ketiga
Setelah anda yakin kalau tanah yang akan anda beli aman dan sah surat menyuratnya, maka langkah selanjutnya adalah minta/ negosiasi pembayaran dibagi dalam beberapa tahap, pembayaran bertahap berfungsi sebagai langkah aman untuk melakukan langkah demi langkah proses yang akan kita lewati, andaikan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tanahnya bermasalah, maka pemilik tanah lebih mudah mengembalikan uangnya karena masih sedikit, dan mengantisipasi kalau bayar full ternyata bermasalah dan pemilik tanah kabur.

Sebenarnya tidak ada jumlah baku dalam pembayaran DP, namun paling maksimal 5 persen dari harga tanah.

Langkah Keempat
Setelah ada kesapakatan cara pembayaran dan sebelum membayarkan DP, maka langkah berikutnya adalah membuat surat perjanjian antara penjual dan pembeli yang isinya “apabila tanahnya bermasalah maka pemilik tanah harus mengembalikan uang yang sudah dibayarkan, tanpa menunggu proses pengadilan (jika digugat lewat jalur hukum)”, setelah surat dibuat anda baru bisa melakukan pembayaran DP.

Langkah Kelima
Jika surat menyurat sudah diperiksa, cara pembayaran sudah disepakati, surat perjanjian sudah ditandatangani, maka langkah berikutnya adalah minta ijin kepada pemilik tanah untuk land clearing atau pembersihan lahan, fungsinya untuk memastikan kalau tidak ada yang datang menggugat dan mengaku-ngaku itu adalah tanah miliknya, dan juga memancing reaksi warga sekitar.

Biasanya pada saat Land Clearing ada saja yang datang, entah itu bertanya-tanya mau dibuat apa, atau bertanya apakah tanahnya dijual, saat itu kita juga bisa dapat beberapa informasi lagi dari warga sekitar.

Setelah anda bersihkan, anda bisa pasang pengumuman kalau tanah ini adalah punya si pemilik, pasang nomer telpon disana, jadi kalau ada yang merasa memiliki tanah disitu bisa langsung menghubungi nomer yang tertera.

Kalau tanah itu bermasalah, biasanya ada yang menelpon atau spanduk pengumuman yang anda pasang tadi dirusak. Bisa anda selidiki terlebih dahulu motif dan penyebabnya, dan kalau sampai hal ini terjadi, sebaiknya anda harus meningkatkan kewaspadaan.

Namun, apabila pada tahap ini masih aman dan kondusif, anda bisa melakukan langkah selanjutnya dan meneruskan pembayaran.

Langkah keenam
Pada tahap ini anda sudah bisa melakukan balik nama, dan untuk teknis pembayaran anda bisa minta kepada pemilik tanah kalau surat sudah selesai baru melakukan pelunasan, saat balik nama biasanya aka nada pengukuran ulang, pengembalian batas, dan proses lainya, dan ada kemungkinan jumlah luasan tanah yang tertera disurat lama dan disurat baru ada perubahan.

Jangan khawatir, itu adalah hal yang biasa, namun yang perlu anda ingat adalah menghitung harga tanah sesuai dengan luasan tanah berdasarkan surat yang baru.

Demikianlah 5 langkah dalam membeli tanah lebih aman ala developer, walaupun masih ada beberapa langkah lagi yang harus di lalui dan penjelasannya lebih detil, tapi rasanya tulisan ini cukup buat anda yang ingin membeli tanah agar lebih waspada dan berhati. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk bagikan tulisan ini  kepada teman, keluarga dan orang lain yang mungkin membutuhkan.

Bukan maksud untuk menggurui, namun saya percaya kalau berbagi itu indah, kata  Guru saya, “Jangan Takut Untuk Berbagi, Tapi Takutlah Jika Tidak Bisa Memberi”



0 comments:

Post a Comment