Bincang-bincang tentang properti & berbagi cerita peluang investasi.

21 Dec 2016

Peluang Kerjasama Rumah Kosong Di Banjarbaru

03:49 Posted by Irfan albanjarie No comments

Peluang Kerjasama Rumah Kosong Di Banjarbaru

Investasi di bidang properti merupakan salah satu cara yang sudah terbukti ampuh serta teruji untuk mengamankan nilai mata uang, sebagai simpanan jangka panjang dan selalu menguntungkan.

Salah satu lokasi yang banyak diincar oleh para investor properti ini adalah di kota-kota yang sedang berkembang, karena mengingat harga ketika membelinya bisa lebih murah, dan harga jual kembali bisa belipat ganda ketika lingkungannya sudah ramai.

Namun, motif investasi dalam pembelian properti ini terkadang menimbulkan sebuah masalah. salah satunya adalah tidak terawat dengan baik. Seperti rumah, ruko, toko yang dibiarkan berbulan-bulan bahkan sampai beberapa tahun kosong begitu saja, ada pula lahan atau tanah yang sudah tidak terawat dengan baik sehingga jadi mirip hutan belantara.

Dan dampak dari bagunan dan lahan yang tidak terawat serta dikelola itu pun juga akan muncul dengan sendirinya, seperti rusaknya beberapa bagian bangunan, dan untuk lahan yang patok batasnya sudah tidak jelas lagi, bahkan ada beberapa kasus tanahnya dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain saat ini sangat banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah sendiri, angka backlog perumahan nasional tahun 2015 yang lalu saja sudah di angka 11,4 juta, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan KPR FLPP, namun harga rumah yang murah dan kemudahan syaratnya juga belum bisa menangani sepenuhnya permasalahan backlog perumahan, masih ada saja yang belum mampu beli dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari bank, sehingga mencari rumah sewa atau kontrakkan pun masih jadi alternatif.


Untuk mengatasi banyaknya permasalahan tersebut maka kami tergerak untuk membuat sebuah platform yang kami beri nama Homena, sebagai jembatan antara pemilik properti dan mereka yang membutuhkan tempat tinggal dan tempat usaha.

Saat ini Homena masih beroperasi terbatas di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan ekspansi ke kota Banjarmasin dan Martapura, dan targetnya kami bisa beroperasi di seluruh kota di Indonesia dengan menawarkan 4 paket layanan utama bagi pemilik properti.


1. Paket Perawatan Berkala

Homena menawarkan paket perawatan untuk rumah, ruko, toko dan dan lahan secara berkala, ada 4 pilihan paket yang ditawarkan:

*Perawatan 12 kali / 1 tahun.
*Perawatan 6 kali / 1 tahun.
*Perawatan 3 kali / 1 tahun, dan
*Perawatan 1 kali

Paket perawatan ini meliputi pembersihan seluruh bagian tanah dan bangunan, seperti halaman depan, samping dan belakang, pembersihan kamar, ruang tamu, dapur dan kamar mandi, pembersihan jendela, lantai dan plafon.

Selan dikerjakan oleh tenaga ahli, kami juga akan mengirimkan laporan beserta dokumentasi kondisi properti anda setiap jadwal perawatannya, dalam bentuk foto dan video sebelum dan sesudah dibersihkan, jadi walaupun anda jauh berada di luar kota, anda masih bisa memantaunya.

2. Paket Manajemen

Paket ini menawarkan layanan pengelolaan properti anda untuk disewakan atau dikontrakkan, dengan sistem bagi hasil 70;30 antara pemilik properti dan pengelola.

Pihak pengelola akan mencari dan menawarkan properti anda kepada calon penyewa, mengurus surat perjanjian sewa menyewa, melakukan penagihan dan memberikan laporan kepada anda.

Daripada properti anda dibiarkan kosong dan tidak terawat, lebih baik dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan, tidak cepat rusak, lingkungan menjadi ramai, dan tentu saja harga jual atau nilainya akan lebih tinggi.

3. Paket Renovasi

Selain memberikan layanan perawatan berkala, kami juga menawarkan paket renovasi, seperti perbaikan bangunan, cat ulang, perbaikan instalasi listrik dan air.


4. Paket Penjualan

Bagi Anda yang ingin menjual rumah, ruko, toko atau tanah, kami akan membantu pemasaran melalu jaringan marketing kami secara online maupun offline.

Harapan kami agar banyak orang bisa bayar sewa rumah, toko atau ruko dengan harga yang murah dan terjangkau.

Agar mereka bisa menyimpan uang lebih banyak, untuk beli rumah sendiri, untuk meningkatkan usaha, mempersiapkan tabungan pendidikan dan kesehatan bagi keluarganya.

Dan pemilik rumah, toko, ruko, tanah, mereka akan mendapatkan manfaat yang banyak, asset mereka terawat dan terjaga, lingkungan tak lagi seperti kota mati, nilai propertinya jadi tinggi, dan lebih penting, bisa saling berbagi, agar investasi menjadi lebih berarti.

Dengan prinsip EKONOMI BERBAGI kami mengharapkan agar tercipta Indonesia yang lebih baik dan masa depan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Silakan isi formulir di bawah ini, dan tim kami akan melakukan survey rumah anda..




Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor kami :

Jl. Karang Rejo Ruko Graha Madinah No. 01 RT.05 RW.01 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kontak:

08534817 6757 PIN:D6846E90 (Hendra)
085349166166 PIN:7EE54197 (Irfan)





1 Dec 2016

Awas!! Ada Perangkap Pidana Untuk Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil

20:01 Posted by Irfan albanjarie No comments
Ilustrasi foto (sumber : peteearley.com)

Sistem bagi hasil atau dalam istilah lain adalah profit and loss sharing, yang artinya jika ada keuntungan maka akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan persentase yang telah disepakati, dan jika terjadi kerugian, maka juga akan ditanggung bersama.

Kelebihan menggunakan skema bagi hasil ini dibandingkan dengan pinjaman atau hutang, pengelola usaha tidak menanggung semua akibat dari kerugian, dan juga tidak perlu adanya jaminan asset, jadi jika terjadi hal yang paling buruk sekalipun, tidak ada istilah asset atau jaminan yang disita.

Namun, untuk menjalankan skema sistem bagi hasil ini, pencatatan keuangan perusahaan harus benar-benar jelas, pengelola berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada para investor, jika pencatatan keuangannya kacau, tidak jelas berapa jumlah uang masuk, berapa jumlah uang keluar, berapa keuntungan, berapa kerugian, untuk apa saja uangnya digunakan, maka ini adalah hal yang sangat berbahaya. Apalagi jika keuangan perusahaan dicampur dengan keuangan pribadi.

Pemilik modal berhak untuk mendapatkan laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, dan  dalam beberapa kasus, Pemilik modal juga punya hak atau suara untuk mengambil keputusan penting terkait masa depan perusahaan.

Dengan skema bagi hasil, pemilik modal juga bisa melakukan tuntutan pidana dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha jika dalam laporan keuangan terdapat adanya kecurangan atau memang tidak pernah sama sekali menerima laporan keuangan, karena kasus penggelapan bukan lagi dalam ranah hukum perdata, tapi masuk ke ranah pidana.

Contohnya si A dalah pemilik modal, dan si B adalah pengelola usaha, si B membuat sebuah proposal kerjasama kepada si A untuk memberikan modal sebuah usaha, dengan modal 100 juta si B menjelaskan estimasi keuntungan sekitar 200 juta ditambah pengembalian modal 100 juta kepada si A, jadi total uang yang akan diterima si A adalah 300 juta dengan jangka waktu proyek selama 60 bulan, Artinya rata-rata si A akan mendapat 5 juta setiap bulannya.

Karena ini adalah sistem bagi hasil, maka si B menjelaskan kembali bahwa besaran uang yang akan diterima oleh si A mungkin tidak akan sama setiap bulannya, bisa kurang, atau lebih dari 5 juta, tergantung berapa jumlah keuntungan yang diterima bulan itu, dan diberikan sesuai persentase nilai bagi hasil.

Selama berjalan sekitar 2 tahun, setiap bulannya si A hanya diberikan uang oleh si B sebesar 5 juta setiap bulannya, tanpa disertai adanya laporan keuangan, si A pun tidak curiga, karena angka yang didapatnya masih sesuai dengan perkiraan, karena lancar dan dirasa normal, si A pun tidak pernah meminta laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada si B.

Namun, setelah memasuki tahun ke 3, si B sudah tidak bisa lagi memberikan uang 5 juta setiap bulan kepada si A, terkadang kurang dari 5 juta, bahkan tidak dapat sama sekali, si A mulai curiga adanya masalah keuangan di perusahaan, dan mencoba untuk mendiskusikannya dengan si B, dengan alasan penjualan yang menurun, sehingga bagi hasil tidak bisa dilakukan setiap bulan, lalu si A meminta laporan keuangan dan laporan penjualan kepada si B, tapi laporannya amburadul dan tidak jelas, karena kesal, si A akhirnya melaporkan si B ke pihak berwenang dengan pasal penggelapan, dan si A akan diproses dengan penanganganan secara pidana.

Selain buruknya sistem laporan keuangan, ada contoh kasus lagi yang bisa menyebabkan adanya tuntutan hukum secara pidana  dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha, yaitu menggunakan uang modal yang telah disepakati untuk usaha tertentu, namun digunakan oleh pengelola untuk usaha yang lain.

Contohnya dalam bisnis properti, Si A adalah seorang investor, dan si B adalah developer, Si B menawarkan kerjasama permodalan kepada si A untuk proyek 3 buah rumah mewah, dengan keperluan modal awal 1 milyar, untuk pembayaran DP tanah, pembangunan rumah, dan perijinan.

Maka Si A sepakat untuk menyerahkan uang 1 milyar kepada Si B sebagai modal dengan kesepakatan bagi hasil 70:30, dan proyek selesai dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.

Namun Si B bukannya mengamankan dan membagi-bagi uang untuk keperluan proyek, tapi malah membeli mobil baru seharga 200 juta dan sebulan kemudian Si B juga membeli satu petak tanah seharga 400 juta, karena sangat murah dan jauh dari harga pasaran, dan itu tanpa sepengetahuan si A.
Si B berharap bahwa tanah yang di belinya senilai 400 juta bisa terjual kembali dalam 2 bulan dengan nilai 600 juta.

Dua bulan berlalu, ternyata rumah yang akan dibangun sudah habis dipesan orang, namun untuk membangun rumah, si B sudah tidak cukup uang lagi.

setelah 6 bulan, satu petak tanah yang dibeli dengan harga 400 juta belum juga laku, mobil sudah dijual dengan harga yang murah juga belum bisa menutupoi biaya operasional, akhirnya rumah tak kunjung selesai, karena kesal si A sebagai pemilik modal melaporkan si B ke Polisi dengan pasal penggelapan.

Penjelasan Pasal 372 dan 374 tentang Penggelapan 
Pasal 372 KUHP: 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 KUHP: 
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan. (Sumber).

Berbeda dengan modal dari uang pinjaman atau hutang, maka dalam kesepakatannya, pengelola usaha hanya berkewajiban untuk mengembalikan uang pemodal dengan jangka waktu dan jumlah tertentu, tanpa perlu adanya laporan keuangan, dan pemilik usaha juga lebih bebas dan leluasa untuk menggunakan uang tersebut tanpa harus ada ijin dari pemodal, tinggal pengelola saja yang harus bijak membelanjakannya untuk apa saja.


Akan tetapi, dengan skema pinjaman atau hutang, biasanya mengharuskan adanya agunan atau jaminan atas uang yang diberikan, jika terjadi hal yang terburuk, misalkan bangkrut, maka kemungkinannya adalah penyitaan jaminan oleh pihak pemberi pinjaman, jika si pengelola masih bersikeras tidak mau melunasi atau tidak mau assetnya disita, maka jalur hukum yang ditempuh pun hanya melalui jalur perdata saja.

23 Nov 2016

Lakukan 4 Cara Ini Agar Rumah Cepat Disewa Orang

20:34 Posted by Irfan albanjarie No comments

Permintaan akan rumah tinggal di wilayah perkotaan masih cukup tinggi, melihat dari pantauan saya di salah satu situs jual beli dan sewa properti satu iklan rumah disewakan ada ratusan bahkan bisa sampai belasan ribu orang yang melihat iklannya.

Ini merupakan satu indikasi bahwa yang mencari rumah sewa atau kontrakkan masih tinggi, selain faktor belum mampu beli rumah sendiri, terkadang orang yang bekerja di satu tempat juga lebih memilih sewa rumah daripada membeli atau bolak-balik ke rumah.

Tapi dengan tingginya permintaan rumah ini ternyata tidak membuat rumah-rumah yang disewakan itu cepat ada penyewanya, karena ada beberapa masalah, seperti kondisi rumah yang rusak dan halamannya penuh semak belukar.

Bagi anda yang punya rumah yang ingin disewakan tapi belum ada calon penyewa juga dalam beberapa bulan, mungkin ada sesuatu yang anda lewatkan, berikut beberapa tips agar rumah anda cepat disewa orang.

1. Cek Harga Pasaran

Pertama yang harus anda lakukan adalah mencari informasi rumah sewaan yang ada disekitar lingkungan rumah tersebut, untuk tipe yang sama, ukuran yang sama, dan mungkin jika ada fasilitas yang sama, kira-kira berapa harga sewa yang ditawarkan, dan kalau bisa cari harga yang memang sudah deal, bukan harga penawaran, karena bisa jadi itu adalah harga sebelum proses negosiasi.

Jika harga pasaran sewa untuk rumah type 45/150 adalah Rp12.000.000,- pertahun, maka anda bisa tawarkan dengan harga yang sedikit lebih murah atau kasih bonus kepada calon penyewa.

Kalau tidak ada rumah yang disewakan sebagai pembanding untuk menentukan harga sewa, maka anda bisa menghitungnya dengan rumus "Harga sewa pertahun =  5% dari nilai rumah", jadi misalkan rumah yang akan anda sewakan itu harganya kisaran Rp200.000.000,- maka tinggal dikalikan 5%, maka harga sewanya Rp10.000.000,- pertahun.

2. Perawatan

Seperti yang sudah sedikit saya singgung diatas tadi, banyak orang yang mengurungkan niat untuk menyewa rumah anda ketika mereka melihat kondisinya seperti apa, rumputnya penuh, catnya terkelupas, ada atap yang bocor, kamar mandi dan WC yang mampet, listrik dan saluran air bermasalah, sehingga calon penyewa berfikir ulang untuk memilih rumah anda.

Jadi, sebaiknya anda sedikit menyisihkan anggaran untuk perawatan atau renovasi ringan, kerusakan kecil bisa saja terjadi jika rumah tersebut sudah lama tidak pernah ditempati, atau penyewa sebelumnya termasuk orang yang sembarangan.

Intinya jangan anda coba tawarkan rumah sewaan dengan kondisi seadanya, sedikit modal akan memberikan nilai tambah, dan tentu saja rumah itu adalah milik anda dan masih dalam tanggung jawab anda untuk membersihkan dan merawatnya.

3. Pasang Iklan

Kalau mau menyewakan rumah dengan cepat dan gratis, sekarang sudah banyak media yang bisa kita gunakan untuk mempromosikannya, seperti OLX, Urbanindo, Rumah123, TribunJualBeli, bisa juga anda posting di Group Facebook atau sosial media lainnya.

Kalau mau yang berbayar anda bisa coba pasang iklan baris di koran atau paket iklan berbayar pada situs seperti yang saya sebutkan tadi.

Namun yang perlu anda lakukan adalah memasang foto dengan kualitas yang baik, memberikan informasi tentang rumah secara detil, cara pembayaran misalkan per 3 bulan, per 6 bulan atau pertahun, ukuran tanah, luas bangunan, jumlah kamar tidur, jumlah kamar mandi, dan jika ada sertakan pula fasilitas tambahannya seperti pagar, kanopi, AC, tandon air, agar ketika ada yang menghubungi anda tidak terlalu repot lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hal itu, Supaya yang menelpon juga paling janji untuk melihat rumahnya dan negosiasi saja lagi.

4. Pasang Spanduk

Kalau memasang iklan di media online atau offline untuk membantu anda dalam memberikan penawaran kepada masyarakat secara umum, maka anda juga harus mempertimbangkan orang yang tidak punya smartphone, yang tidak terbiasa menggunakan internet, dan orang-orang yang baca koran, maka cara keempat ini juga harus anda pertimbangkan agar rumah anda cepat disewa orang.

Ya, dengan cara memasang spanduk atau tulisan di depan rumah yang menjelaskan banwa rumah ini disewakan atau dikontrakkan, lengkap dengan nomer kontak, luas tanah serta luas bangunan.

Karena masih banyak saat ini orang yang mencari rumah sewa atau kontrakkan dengan cara keliling, keluar masuk komplek, bertanya pada keluarga atau teman apakah ada rumah disekitar tempat tinggalnya yang disewakan, dengan adanya spanduk tadi, mereka tahu kalau rumah anda mau disewakan, maka pasang spanduk ini masih sangat efektif sampai sekarang.

Demikianlah 4 cara agar rumah cepat disewa orang, semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat bagi anda, silakan cek tulisan saya yang lain tentang investasi dan tips properti di Blog ini, Salam Investasi Cerdas !!


"HATTRICK INVESTASI: 3 Keuntungan Berinvestasi Di Bidang Properti"

19:17 Posted by Irfan albanjarie No comments

Tahun 90'an harga mie instan Indomie ketika itu satu bungkus masih Rp250,- dan harga permen Rp25,- bisa dapat 2 biji, rokok masih sekitar Rp500,-. Sekarang harganya sudah jauh lebih mahal akibat adanya inflasi, katanya sekitar 7% per tahun.

Andai saja mie instan, permen dan rokok adalah instrumen investasi, kalau dijual lagi untuk saat ini bisa untung puluhan kali lipat, sayang mie instan, permen dan rokok tidak bisa dijadikan alat untuk investasi karena tidak memenuhi syarat.

Berbeda dengan properti, dengan adanya inflasi, otomatis harganya juga naik, tidak ada bedanya dengan mie, permen, rokok, bawang, gorengan, teh es manis, namun orang masih merasa untung, karena properti memiliki sifat tahan lama, nilai penyusutan yang minim, dan artinya nilai mata uang yang dibelanjakan untuk membeli properti masih aman, tidak terkena imbas dampak inflasi.

Selain inflasi, yang membuat investasi di properti menjadi untung adalah dengan adanya perkembangan wilayah sekitar, adanya pembangunan perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan, jalan, dan fasilitas lainnya, Sehingga dengan hukum "keterbatasan" maka permintaan meningkat, penawaran menurun, dan nilainya akan jauh lebih tinggi.

Dan jika ingin mendapatkan "hattrick" dalam investasi di properti, caranya dengan menjadikan rumah, toko, ruko atau tanah anda sebagai sumber pasif income, dengan cara disewakan, dikontrakkan, dikerjasamakan, yang hasil akhirnya adalah mendapatkan keuntungan.

Jadi, bukan cuma satu, atau dua, tapi ada TIGA keuntungan jika investasi di bidang properti.
Rasanya seperti mencetak 3 goal dalan satu kali pertandingan.

22 Nov 2016

Apa Maksudnya Ekonomi Berbagi?

18:12 Posted by Irfan albanjarie No comments

Coba kita sedikit lebih cermat, kira-kira disekitar kita apa saja benda yang memiliki umur ekonomis atau Lifetime Value yang panjang dan jarang digunakan?

Atau coba kita fikir, benda apa yang kita butuhkan hanya dalam keadaan tertentu, sewaktu-waktu saja, dan harganya mahal?

Kalau masih belum terbayang, coba kita buat sebuah simulasi, salah satu saudara atau anda akan mengadakan resepsi perkawinan, apa saja yang perlu anda persiapkan?

Tempat, peralatan makan, meja, kursi, tenda, pelaminan, dekorasi, baju pengantin, pilih katering atau memasak sendiri, berarti cari peralatan masak untuk porsi banyak.

Ya, rata-rata benda tersebut punya lifetime value yang panjang, harganya mahal, dan jarang dipakai, kebanyakan (hampir semua) orang memilih untuk menyewa atau meminjam ketimbang membelinya.

Selain acara pesta perkawinan, sekarang orang punya lebih banyak pilihan untuk menyewa atau meminjam barang, ada yang menyewakan tas mewah, setelan mahal, rumah, mobil, perhiasan, peralatan rumah tangga, keperluan kantor, dan masih banyak lainnya.

Ini yang disebut sebagai prinsip sharing economy, saling berbagi namun masih bisa mendapatkan manfaat ekonomis berupa penghasilan dari sewa barang-barang tersebut.

Namun proses untuk mengkomersilkan barang-barang ini tidak sederhana, banyak kendala dan risiko yang bisa jadi masalah besar, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mau menyewakan benda tersebut, dan sebagian besar memang dikelola secara profesional.


Akibatnya?

Sebenarnya banyak benda di sekitar kita yang bisa dijadikan sumber penghasilan, namun karena sulitnya mengelola dan pertimbangan berbagai risiko, orang lebih baik membiarkannya saja tersimpan dan hanya digunakan sewaktu-waktu saja.

Dan yang memerlukan barang tersebut terpaksa juga harus membelinya, karena susah mencari yang mau menyewakan, dan ujung-ujungnya juga disimpan, dan dipakai sebentar saja.

Maka untuk memecahkan permasalahan tersebut, perlu pihak ketiga sebagai penghubung antara pemilik barang dan penyewa, agar pemilik barang bisa menawarkannya kepada calon penyewa bisa lebih mudah, cepat, dan aman.

Calon penyewa pun dapat mencari berbagai barang kebutuhannya sengan cara yang lebih mudah, cepat, dan murah.

Pihak ketiga ?????

Jika melihat contoh umum, maka yang menjadi pihak ketiga adalah agensi, broker, atau makelar, tapi dengan perkembangan internet dan teknologi, maka posisi mereka sekarang digantikan dengan aplikasi.


Banyak platform atau aplikasi yang bermunculan dan menyediakan jasa sebagai penghubung antara pemilik benda dan penyewa, bahkan tidak terbatas benda saja, bisa uang dan jasa tenaga profesional.

Yang paling populer sebagai contoh adalah Airbnb, Grab dan Uber, di Indonesia pun sudah banyak platform yang muncul dari prinsip sharing economy ini, salah satunya yang berhasil dan sukses adalah Go-Jek.

Sekarang apakah anda tertarik untuk berbagi plus mendapatkan keuntungan ekonomis??

Anda punya rumah, ruko, toko, atau tanah yang belum di manfaatkan secara maksimal?

Hanya dibiarkan sekedar untuk objek investasi?

25 May 2016

Tanah Di Pinggir Jalan Utama, Tidak Selamanya Untung

20:24 Posted by Irfan albanjarie No comments

Kita sering kali beranggapan bahwa membeli atau memiliki tanah yang berada tepat di pinggir jalan utama adalah untung, potensi kenaikan harga berkali-kali lipat dibandingkan posisi yang berada di jalan lingkungan, baris kedua dan sedikit  jauh dari jalan utama, memang pendapat seperti ini bukan tanpa alasan, karena sudah banyak kejadian orang yang punya tanah tepat di  pinggir jalan utama ketiban untung yang luar biasa.

Contohnya saja tetangga saya Amang Ilham di Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, dulu keluarga beliau adalah petani, punya beberap petak tanah, salah satu tanah beliau berada tepat di pinggir Jl. A. Yani KM. 10, Sawah sekaligus rumah yang beliau tempati bersama dengan keluarga itu dibeli oleh perusahaan untuk dijadikan gudang, karena pada waktu itu sekitar tahun 2005 an masih diperbolehkan untuk membangun gudang di sepanjang Jl. A. Yani, nah, Amang Ilham dan keluarga bersedia untuk menjual tanahnya, tapi sayangnya saya lupa berapa harga permeternya dan luasan tanahnya.

Namun yang pasti adalah dengan uang hasil penjualan tanah tersebut, mereka bisa membangun 3 buah rumah, 1 untuk Ibu dan adiknya, 1 untuk saudarinya, dan satu rumah untuk Amang Ilham, dan itupun ditambah dengan membeli beberapa hektar sawah ditempat lain, di lokasi yang lebih jauh untuk mengganti sawah yang sudah mereka jual.

Kisah Amang Ilham ini cuma satu dari sekian banyaknya orang-orang yang beruntung memiliki tanah dipinggir jalan utama, dengan tingginya tingkat pertumbuhan dan pembangunan di beberapa kota di Kalimantan  Selatan, apalagi seperti kota Banjarbaru dan Martapura yang bahkan untuk jalan yang masih sepi dan cuma lebar 10 meter saja ada yang berani membangun ruko.

Dan beberapa hari yang lalu saya melihat teman menawarkan tanah yang berada di A. Yani KM 32 Loktabat, Banjarbaru, dengan ukuran 50x200 sudah dipatok dengan harga Rp10.000.000,- permeter, saya pun masih bingung sebenarnya, bagaimana cara mereka menetapkan harga semahal itu, namun itu lah faktanya, bahwa tanah dipinggir jalan utama selalu menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda.

Namun, dari banyaknya cerita tentang keuntungan yang di dapat karena memiliki tanah di pinggir jalan utama, sebenarnya banyak pula cerita yang mendapatkan kerugian gara-gara tanahnya ada dipinggir jalan utama, mengapa rugi ? Sejauh yang pernah saya temui, kasus kerugian terjadi karena satu hal, yaitu ukuran tanah.

Pernah beberapa kali saya menemukan beberapa orang yamh kehilangan sebagian tanahnya atau malah hilang sama sekali, lantaran panjang tanahnya hanya beberapa meter, contohnya saja beberapa waktu yang lalu saya diajak oleh teman untuk survey lokasi tanah milik orang tuanya yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo, Kab. Banjar arah ke pelabuhan, ternyata tanah Teman saya itu tidak berada tepat dipinggir jalan Utama, tapi masih ada satu kavling lagi di depan, dan ternyata tanah yang di depan itu panjang tanahnya cuma 10 Meter, lebar 40 meter, Aneh memang, tapi ternyata dulu tanah yang di depan itu panjangnya 50 Meter, tapi berhubung kena pembebasan lahan untuk jalan maka dipotong 30 meter dan tersisa cuma 10 Meter, dan yang punya tanah mau menjual dengan harga yang sangat mahal hanya untuk akses ke tanah yang di belakang,

Namun untungnya tanah punya teman saya sudah dibeli oleh developer pergudangan yang disamping, jadi tidak perlu memikirkan akses masuk lewat tanah kecil yang sangat mahal tadi. dan sampai sekarang tanah ukuran 40x10 tadi tidak jadi apa-apa, dibangun toko juga tidak bakalan dapat izin karena terhalang peraturan GSJ yang megnharuskan tidak boleh ada bangunan 25 Meter dari garis jalan.

Jadi kesimpulannya adalah perhatikan panjang tanah dan rencana pelebaran jalan, jangan sampai tanahnya jadi hilang atau diganti rugi hanya berdasarkan NJOP yang ditetapkan pemerintah saja, karena hal ini memang sudah sering terjadi, apalagi kalau sudah ada bangunan rumah atau toko yang akibatnya kalau terjadi pelebaran jalan  malah tidak ada halaman atau tempat parkir lagi.

14 May 2016

Tanah Buat Simpanan Tidak Mesti Yang Mahal

01:00 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sejak tahun 2011 yang lalu saya sudah sering berpetualang keliling Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Pelaihari, Barabai sampai ke daerah Kalimantan tengah, keluar masuk hutan, naik turun guung, hanya untuk berburu lahan, mencari lokasi yang potensial untuk dijadikan perumahan, kavling atau kebun, tak terhitung sudah berapa banyak menerima fotokopi sertipikat dan sporadik tanah-tanah yang pernah ditawarkan kepada saya, namun sebagian sepertinya masih ada di tempat arsip di kantor.

Jadi sedikit banyaknya saya sering mengamati perkembangan di beberapa wilayah yang pernah didatangi, karena kalau punya bisnis di property harus sering jalan-jalan melihat perkembangan wilayah sekitar, harus buka telinga lebar-lebar untuk mendengarkan issu terkait proyek pembangunan pemerintah atau swasta.


Salah satu wilayah yang mengalami perkembangan pesat dalam lima tahun terakhir adalah daerah pinggiran kota Banjarmasin, selain pinggiran kota banjarmasin, ada beberapa daerah lagi yang tingkat pertumbuhan dan pembangunannya sangat pesat, yaitu Kota Banjarbaru, Contohnya saja, beberapa tahun yang lalu (sekitar tahun 2012) tanah-tanah yang terletak di Jl. A. Yani Terusan Pelaihari, Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru ini hanya dipenuhi dengan pohon galam dan rumput purun, kalaupun ada rumah warga paling hanya beberapa buah, dan jalan utama (A. Yani ) waktu itu hanya sekitar 10 meter, dan sekarang sudah ditambah lebar menjadi 15 meter.

Bangunan berupa ruko dan pergudangan pun bertambah satu demi satu, dan menurut kabar dari mulut ke mulut di masayarakat sekitar, katanya sudah ada ratusan hektar lahan yang diakuisisi oleh pengembang lokal dan pengembang nasional, yang katanya akan dibangun perumahan di wilayah Landasan ulin Selatan Ini.

Namun kalau ada yang ingin beli tanah untuk berinvestasi disini jangan khawatir, karena harga tanahnya masih sangat terjangkau, dan yang jual masih banyak, mulai dari yang ukuran 200 m2 sampai yang hektaran atau puluhan hektar, dan kalau mau punya tanah disini Rencana Tata Ruang dan Wilayah kota Banjarbaru juga sudah terbit tahun 2014 tadi, bisa di cari di situs resmi Pemkot Banjarbaru tentang peruntukan wilayahnya buat apa.


Nah. dibawah ini ada beberapa foto lokasi tanah kavling yang kami jual, lokasinya persis di belakang komplek ruko dan pergudangan modern, meskipun tidak terlalu luas, cuma sekitar 20 Hektar atau sekitar 800 kavling, tapi sudah banyak yang terjual karena harga yang ditawarkan mulai 17 jutaan untuk ukuran 10x20 dan bisa kredit lagi, jadi tidak perlu tanah yang mahal kalau mau inestasi disini.

Karena beberapa tahun kedepan wilayah Landasan Ulin Selatan ini punya prospek yang cerah, sangat cocok punya simpanan tanah disini untuk jangka panjang, untuk warisan anak cucu atau tabungan masa tua, kalau anda tertarik, saat ini masih ada beberapa kavling yang kosong, silakan hubungi bagian marketing 085349166166  (Whatsapp & Telegram) atau datang langsung ke kantor pemasarannya di Jl Karang Rejo (belakang lapangan Brimob) A. yani, KM 32,5, Ruko Graha Madinah No 1, samping Alfamart Karang Rejo, Banjarbaru.






 




13 May 2016

Asyiknya Investasi Kostel

21:46 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sudah lama saya tertarik dengan konsep Kostel alias rumah kost standart hotel atau ruko/toko kost standart hotel, karena konsepnya memang full untuk dijadikan rumah komersil dan investasi saja, bukan untuk ditempati pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.

Anda yang sering bepergian ke berbagai daerah ke Jogja, Bandung dan Bali mungkin terbiasa mendengar istilah rukostel ini, karena biasanya tempat kost ini menyediakan paket menginap harian, mingguan dan bulanan,  dan tentu saja harganya bisa lebih murah dibandingkan dengan hotel biasa.

Padahal konsep kostel ini sebenarnya bisa menjadi alternatif untuk para investor property di Kalimantan Selatan, khususnya lagi di wilayah Banjarbaru, karena mengingat tingginya pembangunan perumahan dan ruko di Banjarbaru yang bahkan sudah bisa dikatakan over supply, karena saking banyaknya ruko baru yang belum terjual dan masih kosong, dan sama halnya dengan perumahan.


Salah satu guru saya di bidang property , Pak Ari Wibowo alias Om Jin sudah beberapa tahun membangun rumah atau toko, lalu kemudian dijual kepada masyarakat umum, setelah rumah atau tokonya diperjualbelikan, selanjutnya rumah atau toko tadi dijadikan tempat kost dan dikelola oleh beliau dengan sistem sewa atau bagi hasil, namun tentu saja hak kepemilikan full dipegang pembeli.

Tapi tentu saja desain yang digunakan akan sedikit berbeda dengan rumah biasanya, karena akan ada jumlah serta luasan kamar yang khusus dirancang agar sesuai dengan standart hotel bintang 1,2 dan 3, dan untuk ruko, lantai 1 difungsikan sebagai toko, bisa disewakan untuk jualan, sedangkan lantai 2 dan 3 yang akan digunakan sebagai kamar-kamar kostnya.

Dibandingkan dengan membeli rumah, ruko atau memang benar-benar tempat kost, rasanya lebih menguntungkan, karena jika membeli tempat kost kalau ingin dijual lagi relatif susah dan untuk 1 kamarnya paling dapat 500 sampai 700 ribu perbulan. Kalau beli rumah buat investasi saja, ya bakalan kosong tanpa penghuni, kalaupun disewakan mungkin hasilnya akan lebih besar jika dibuat tempat rukostel, kalau beli ruko juga paling yang dipakai lantai satu saja, lantai dua malah kebanyakan buat gudang atau tempat penyimpanan barang yang tak karuan.

Ya sekedar berbagi informasi saja, bahwa untuk investasi ternyata bukan cuma rumah dan tanah, tapi ada property yang memang menghasilkan pasive income, kira-kira kalau membuat konsep perumahan atau ruko seperti ini di Banjarmasin, Banjarbaru atau Martapura bagaimana ? apakah ada yang berminat ???