Bincang-bincang tentang properti & berbagi cerita peluang investasi.

21 Dec 2016

Peluang Kerjasama Rumah Kosong Di Banjarbaru

03:49 Posted by Irfan albanjarie No comments

Peluang Kerjasama Rumah Kosong Di Banjarbaru

Investasi di bidang properti merupakan salah satu cara yang sudah terbukti ampuh serta teruji untuk mengamankan nilai mata uang, sebagai simpanan jangka panjang dan selalu menguntungkan.

Salah satu lokasi yang banyak diincar oleh para investor properti ini adalah di kota-kota yang sedang berkembang, karena mengingat harga ketika membelinya bisa lebih murah, dan harga jual kembali bisa belipat ganda ketika lingkungannya sudah ramai.

Namun, motif investasi dalam pembelian properti ini terkadang menimbulkan sebuah masalah. salah satunya adalah tidak terawat dengan baik. Seperti rumah, ruko, toko yang dibiarkan berbulan-bulan bahkan sampai beberapa tahun kosong begitu saja, ada pula lahan atau tanah yang sudah tidak terawat dengan baik sehingga jadi mirip hutan belantara.

Dan dampak dari bagunan dan lahan yang tidak terawat serta dikelola itu pun juga akan muncul dengan sendirinya, seperti rusaknya beberapa bagian bangunan, dan untuk lahan yang patok batasnya sudah tidak jelas lagi, bahkan ada beberapa kasus tanahnya dijual oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain saat ini sangat banyak masyarakat yang masih belum memiliki rumah sendiri, angka backlog perumahan nasional tahun 2015 yang lalu saja sudah di angka 11,4 juta, berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan KPR FLPP, namun harga rumah yang murah dan kemudahan syaratnya juga belum bisa menangani sepenuhnya permasalahan backlog perumahan, masih ada saja yang belum mampu beli dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari bank, sehingga mencari rumah sewa atau kontrakkan pun masih jadi alternatif.


Untuk mengatasi banyaknya permasalahan tersebut maka kami tergerak untuk membuat sebuah platform yang kami beri nama Homena, sebagai jembatan antara pemilik properti dan mereka yang membutuhkan tempat tinggal dan tempat usaha.

Saat ini Homena masih beroperasi terbatas di wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan ekspansi ke kota Banjarmasin dan Martapura, dan targetnya kami bisa beroperasi di seluruh kota di Indonesia dengan menawarkan 4 paket layanan utama bagi pemilik properti.


1. Paket Perawatan Berkala

Homena menawarkan paket perawatan untuk rumah, ruko, toko dan dan lahan secara berkala, ada 4 pilihan paket yang ditawarkan:

*Perawatan 12 kali / 1 tahun.
*Perawatan 6 kali / 1 tahun.
*Perawatan 3 kali / 1 tahun, dan
*Perawatan 1 kali

Paket perawatan ini meliputi pembersihan seluruh bagian tanah dan bangunan, seperti halaman depan, samping dan belakang, pembersihan kamar, ruang tamu, dapur dan kamar mandi, pembersihan jendela, lantai dan plafon.

Selan dikerjakan oleh tenaga ahli, kami juga akan mengirimkan laporan beserta dokumentasi kondisi properti anda setiap jadwal perawatannya, dalam bentuk foto dan video sebelum dan sesudah dibersihkan, jadi walaupun anda jauh berada di luar kota, anda masih bisa memantaunya.

2. Paket Manajemen

Paket ini menawarkan layanan pengelolaan properti anda untuk disewakan atau dikontrakkan, dengan sistem bagi hasil 70;30 antara pemilik properti dan pengelola.

Pihak pengelola akan mencari dan menawarkan properti anda kepada calon penyewa, mengurus surat perjanjian sewa menyewa, melakukan penagihan dan memberikan laporan kepada anda.

Daripada properti anda dibiarkan kosong dan tidak terawat, lebih baik dimanfaatkan sebagai sumber penghasilan tambahan, tidak cepat rusak, lingkungan menjadi ramai, dan tentu saja harga jual atau nilainya akan lebih tinggi.

3. Paket Renovasi

Selain memberikan layanan perawatan berkala, kami juga menawarkan paket renovasi, seperti perbaikan bangunan, cat ulang, perbaikan instalasi listrik dan air.


4. Paket Penjualan

Bagi Anda yang ingin menjual rumah, ruko, toko atau tanah, kami akan membantu pemasaran melalu jaringan marketing kami secara online maupun offline.

Harapan kami agar banyak orang bisa bayar sewa rumah, toko atau ruko dengan harga yang murah dan terjangkau.

Agar mereka bisa menyimpan uang lebih banyak, untuk beli rumah sendiri, untuk meningkatkan usaha, mempersiapkan tabungan pendidikan dan kesehatan bagi keluarganya.

Dan pemilik rumah, toko, ruko, tanah, mereka akan mendapatkan manfaat yang banyak, asset mereka terawat dan terjaga, lingkungan tak lagi seperti kota mati, nilai propertinya jadi tinggi, dan lebih penting, bisa saling berbagi, agar investasi menjadi lebih berarti.

Dengan prinsip EKONOMI BERBAGI kami mengharapkan agar tercipta Indonesia yang lebih baik dan masa depan masyarakat Indonesia yang lebih baik.

Silakan isi formulir di bawah ini, dan tim kami akan melakukan survey rumah anda..




Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke kantor kami :

Jl. Karang Rejo Ruko Graha Madinah No. 01 RT.05 RW.01 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Kontak:

08534817 6757 PIN:D6846E90 (Hendra)
085349166166 PIN:7EE54197 (Irfan)





1 Dec 2016

Awas!! Ada Perangkap Pidana Untuk Usaha Dengan Sistem Bagi Hasil

20:01 Posted by Irfan albanjarie No comments
Ilustrasi foto (sumber : peteearley.com)

Sistem bagi hasil atau dalam istilah lain adalah profit and loss sharing, yang artinya jika ada keuntungan maka akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola usaha berdasarkan persentase yang telah disepakati, dan jika terjadi kerugian, maka juga akan ditanggung bersama.

Kelebihan menggunakan skema bagi hasil ini dibandingkan dengan pinjaman atau hutang, pengelola usaha tidak menanggung semua akibat dari kerugian, dan juga tidak perlu adanya jaminan asset, jadi jika terjadi hal yang paling buruk sekalipun, tidak ada istilah asset atau jaminan yang disita.

Namun, untuk menjalankan skema sistem bagi hasil ini, pencatatan keuangan perusahaan harus benar-benar jelas, pengelola berkewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada para investor, jika pencatatan keuangannya kacau, tidak jelas berapa jumlah uang masuk, berapa jumlah uang keluar, berapa keuntungan, berapa kerugian, untuk apa saja uangnya digunakan, maka ini adalah hal yang sangat berbahaya. Apalagi jika keuangan perusahaan dicampur dengan keuangan pribadi.

Pemilik modal berhak untuk mendapatkan laporan keuangan dalam jangka waktu tertentu, dan  dalam beberapa kasus, Pemilik modal juga punya hak atau suara untuk mengambil keputusan penting terkait masa depan perusahaan.

Dengan skema bagi hasil, pemilik modal juga bisa melakukan tuntutan pidana dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha jika dalam laporan keuangan terdapat adanya kecurangan atau memang tidak pernah sama sekali menerima laporan keuangan, karena kasus penggelapan bukan lagi dalam ranah hukum perdata, tapi masuk ke ranah pidana.

Contohnya si A dalah pemilik modal, dan si B adalah pengelola usaha, si B membuat sebuah proposal kerjasama kepada si A untuk memberikan modal sebuah usaha, dengan modal 100 juta si B menjelaskan estimasi keuntungan sekitar 200 juta ditambah pengembalian modal 100 juta kepada si A, jadi total uang yang akan diterima si A adalah 300 juta dengan jangka waktu proyek selama 60 bulan, Artinya rata-rata si A akan mendapat 5 juta setiap bulannya.

Karena ini adalah sistem bagi hasil, maka si B menjelaskan kembali bahwa besaran uang yang akan diterima oleh si A mungkin tidak akan sama setiap bulannya, bisa kurang, atau lebih dari 5 juta, tergantung berapa jumlah keuntungan yang diterima bulan itu, dan diberikan sesuai persentase nilai bagi hasil.

Selama berjalan sekitar 2 tahun, setiap bulannya si A hanya diberikan uang oleh si B sebesar 5 juta setiap bulannya, tanpa disertai adanya laporan keuangan, si A pun tidak curiga, karena angka yang didapatnya masih sesuai dengan perkiraan, karena lancar dan dirasa normal, si A pun tidak pernah meminta laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada si B.

Namun, setelah memasuki tahun ke 3, si B sudah tidak bisa lagi memberikan uang 5 juta setiap bulan kepada si A, terkadang kurang dari 5 juta, bahkan tidak dapat sama sekali, si A mulai curiga adanya masalah keuangan di perusahaan, dan mencoba untuk mendiskusikannya dengan si B, dengan alasan penjualan yang menurun, sehingga bagi hasil tidak bisa dilakukan setiap bulan, lalu si A meminta laporan keuangan dan laporan penjualan kepada si B, tapi laporannya amburadul dan tidak jelas, karena kesal, si A akhirnya melaporkan si B ke pihak berwenang dengan pasal penggelapan, dan si A akan diproses dengan penanganganan secara pidana.

Selain buruknya sistem laporan keuangan, ada contoh kasus lagi yang bisa menyebabkan adanya tuntutan hukum secara pidana  dengan pasal penggelapan kepada pengelola usaha, yaitu menggunakan uang modal yang telah disepakati untuk usaha tertentu, namun digunakan oleh pengelola untuk usaha yang lain.

Contohnya dalam bisnis properti, Si A adalah seorang investor, dan si B adalah developer, Si B menawarkan kerjasama permodalan kepada si A untuk proyek 3 buah rumah mewah, dengan keperluan modal awal 1 milyar, untuk pembayaran DP tanah, pembangunan rumah, dan perijinan.

Maka Si A sepakat untuk menyerahkan uang 1 milyar kepada Si B sebagai modal dengan kesepakatan bagi hasil 70:30, dan proyek selesai dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.

Namun Si B bukannya mengamankan dan membagi-bagi uang untuk keperluan proyek, tapi malah membeli mobil baru seharga 200 juta dan sebulan kemudian Si B juga membeli satu petak tanah seharga 400 juta, karena sangat murah dan jauh dari harga pasaran, dan itu tanpa sepengetahuan si A.
Si B berharap bahwa tanah yang di belinya senilai 400 juta bisa terjual kembali dalam 2 bulan dengan nilai 600 juta.

Dua bulan berlalu, ternyata rumah yang akan dibangun sudah habis dipesan orang, namun untuk membangun rumah, si B sudah tidak cukup uang lagi.

setelah 6 bulan, satu petak tanah yang dibeli dengan harga 400 juta belum juga laku, mobil sudah dijual dengan harga yang murah juga belum bisa menutupoi biaya operasional, akhirnya rumah tak kunjung selesai, karena kesal si A sebagai pemilik modal melaporkan si B ke Polisi dengan pasal penggelapan.

Penjelasan Pasal 372 dan 374 tentang Penggelapan 
Pasal 372 KUHP: 
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 KUHP: 
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan. (Sumber).

Berbeda dengan modal dari uang pinjaman atau hutang, maka dalam kesepakatannya, pengelola usaha hanya berkewajiban untuk mengembalikan uang pemodal dengan jangka waktu dan jumlah tertentu, tanpa perlu adanya laporan keuangan, dan pemilik usaha juga lebih bebas dan leluasa untuk menggunakan uang tersebut tanpa harus ada ijin dari pemodal, tinggal pengelola saja yang harus bijak membelanjakannya untuk apa saja.


Akan tetapi, dengan skema pinjaman atau hutang, biasanya mengharuskan adanya agunan atau jaminan atas uang yang diberikan, jika terjadi hal yang terburuk, misalkan bangkrut, maka kemungkinannya adalah penyitaan jaminan oleh pihak pemberi pinjaman, jika si pengelola masih bersikeras tidak mau melunasi atau tidak mau assetnya disita, maka jalur hukum yang ditempuh pun hanya melalui jalur perdata saja.

23 Nov 2016

Lakukan 4 Cara Ini Agar Rumah Cepat Disewa Orang

20:34 Posted by Irfan albanjarie No comments

Permintaan akan rumah tinggal di wilayah perkotaan masih cukup tinggi, melihat dari pantauan saya di salah satu situs jual beli dan sewa properti satu iklan rumah disewakan ada ratusan bahkan bisa sampai belasan ribu orang yang melihat iklannya.

Ini merupakan satu indikasi bahwa yang mencari rumah sewa atau kontrakkan masih tinggi, selain faktor belum mampu beli rumah sendiri, terkadang orang yang bekerja di satu tempat juga lebih memilih sewa rumah daripada membeli atau bolak-balik ke rumah.

Tapi dengan tingginya permintaan rumah ini ternyata tidak membuat rumah-rumah yang disewakan itu cepat ada penyewanya, karena ada beberapa masalah, seperti kondisi rumah yang rusak dan halamannya penuh semak belukar.

Bagi anda yang punya rumah yang ingin disewakan tapi belum ada calon penyewa juga dalam beberapa bulan, mungkin ada sesuatu yang anda lewatkan, berikut beberapa tips agar rumah anda cepat disewa orang.

1. Cek Harga Pasaran

Pertama yang harus anda lakukan adalah mencari informasi rumah sewaan yang ada disekitar lingkungan rumah tersebut, untuk tipe yang sama, ukuran yang sama, dan mungkin jika ada fasilitas yang sama, kira-kira berapa harga sewa yang ditawarkan, dan kalau bisa cari harga yang memang sudah deal, bukan harga penawaran, karena bisa jadi itu adalah harga sebelum proses negosiasi.

Jika harga pasaran sewa untuk rumah type 45/150 adalah Rp12.000.000,- pertahun, maka anda bisa tawarkan dengan harga yang sedikit lebih murah atau kasih bonus kepada calon penyewa.

Kalau tidak ada rumah yang disewakan sebagai pembanding untuk menentukan harga sewa, maka anda bisa menghitungnya dengan rumus "Harga sewa pertahun =  5% dari nilai rumah", jadi misalkan rumah yang akan anda sewakan itu harganya kisaran Rp200.000.000,- maka tinggal dikalikan 5%, maka harga sewanya Rp10.000.000,- pertahun.

2. Perawatan

Seperti yang sudah sedikit saya singgung diatas tadi, banyak orang yang mengurungkan niat untuk menyewa rumah anda ketika mereka melihat kondisinya seperti apa, rumputnya penuh, catnya terkelupas, ada atap yang bocor, kamar mandi dan WC yang mampet, listrik dan saluran air bermasalah, sehingga calon penyewa berfikir ulang untuk memilih rumah anda.

Jadi, sebaiknya anda sedikit menyisihkan anggaran untuk perawatan atau renovasi ringan, kerusakan kecil bisa saja terjadi jika rumah tersebut sudah lama tidak pernah ditempati, atau penyewa sebelumnya termasuk orang yang sembarangan.

Intinya jangan anda coba tawarkan rumah sewaan dengan kondisi seadanya, sedikit modal akan memberikan nilai tambah, dan tentu saja rumah itu adalah milik anda dan masih dalam tanggung jawab anda untuk membersihkan dan merawatnya.

3. Pasang Iklan

Kalau mau menyewakan rumah dengan cepat dan gratis, sekarang sudah banyak media yang bisa kita gunakan untuk mempromosikannya, seperti OLX, Urbanindo, Rumah123, TribunJualBeli, bisa juga anda posting di Group Facebook atau sosial media lainnya.

Kalau mau yang berbayar anda bisa coba pasang iklan baris di koran atau paket iklan berbayar pada situs seperti yang saya sebutkan tadi.

Namun yang perlu anda lakukan adalah memasang foto dengan kualitas yang baik, memberikan informasi tentang rumah secara detil, cara pembayaran misalkan per 3 bulan, per 6 bulan atau pertahun, ukuran tanah, luas bangunan, jumlah kamar tidur, jumlah kamar mandi, dan jika ada sertakan pula fasilitas tambahannya seperti pagar, kanopi, AC, tandon air, agar ketika ada yang menghubungi anda tidak terlalu repot lagi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang hal itu, Supaya yang menelpon juga paling janji untuk melihat rumahnya dan negosiasi saja lagi.

4. Pasang Spanduk

Kalau memasang iklan di media online atau offline untuk membantu anda dalam memberikan penawaran kepada masyarakat secara umum, maka anda juga harus mempertimbangkan orang yang tidak punya smartphone, yang tidak terbiasa menggunakan internet, dan orang-orang yang baca koran, maka cara keempat ini juga harus anda pertimbangkan agar rumah anda cepat disewa orang.

Ya, dengan cara memasang spanduk atau tulisan di depan rumah yang menjelaskan banwa rumah ini disewakan atau dikontrakkan, lengkap dengan nomer kontak, luas tanah serta luas bangunan.

Karena masih banyak saat ini orang yang mencari rumah sewa atau kontrakkan dengan cara keliling, keluar masuk komplek, bertanya pada keluarga atau teman apakah ada rumah disekitar tempat tinggalnya yang disewakan, dengan adanya spanduk tadi, mereka tahu kalau rumah anda mau disewakan, maka pasang spanduk ini masih sangat efektif sampai sekarang.

Demikianlah 4 cara agar rumah cepat disewa orang, semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat bagi anda, silakan cek tulisan saya yang lain tentang investasi dan tips properti di Blog ini, Salam Investasi Cerdas !!


"HATTRICK INVESTASI: 3 Keuntungan Berinvestasi Di Bidang Properti"

19:17 Posted by Irfan albanjarie No comments

Tahun 90'an harga mie instan Indomie ketika itu satu bungkus masih Rp250,- dan harga permen Rp25,- bisa dapat 2 biji, rokok masih sekitar Rp500,-. Sekarang harganya sudah jauh lebih mahal akibat adanya inflasi, katanya sekitar 7% per tahun.

Andai saja mie instan, permen dan rokok adalah instrumen investasi, kalau dijual lagi untuk saat ini bisa untung puluhan kali lipat, sayang mie instan, permen dan rokok tidak bisa dijadikan alat untuk investasi karena tidak memenuhi syarat.

Berbeda dengan properti, dengan adanya inflasi, otomatis harganya juga naik, tidak ada bedanya dengan mie, permen, rokok, bawang, gorengan, teh es manis, namun orang masih merasa untung, karena properti memiliki sifat tahan lama, nilai penyusutan yang minim, dan artinya nilai mata uang yang dibelanjakan untuk membeli properti masih aman, tidak terkena imbas dampak inflasi.

Selain inflasi, yang membuat investasi di properti menjadi untung adalah dengan adanya perkembangan wilayah sekitar, adanya pembangunan perumahan, perkantoran, pusat perbelanjaan, jalan, dan fasilitas lainnya, Sehingga dengan hukum "keterbatasan" maka permintaan meningkat, penawaran menurun, dan nilainya akan jauh lebih tinggi.

Dan jika ingin mendapatkan "hattrick" dalam investasi di properti, caranya dengan menjadikan rumah, toko, ruko atau tanah anda sebagai sumber pasif income, dengan cara disewakan, dikontrakkan, dikerjasamakan, yang hasil akhirnya adalah mendapatkan keuntungan.

Jadi, bukan cuma satu, atau dua, tapi ada TIGA keuntungan jika investasi di bidang properti.
Rasanya seperti mencetak 3 goal dalan satu kali pertandingan.

22 Nov 2016

Apa Maksudnya Ekonomi Berbagi?

18:12 Posted by Irfan albanjarie No comments

Coba kita sedikit lebih cermat, kira-kira disekitar kita apa saja benda yang memiliki umur ekonomis atau Lifetime Value yang panjang dan jarang digunakan?

Atau coba kita fikir, benda apa yang kita butuhkan hanya dalam keadaan tertentu, sewaktu-waktu saja, dan harganya mahal?

Kalau masih belum terbayang, coba kita buat sebuah simulasi, salah satu saudara atau anda akan mengadakan resepsi perkawinan, apa saja yang perlu anda persiapkan?

Tempat, peralatan makan, meja, kursi, tenda, pelaminan, dekorasi, baju pengantin, pilih katering atau memasak sendiri, berarti cari peralatan masak untuk porsi banyak.

Ya, rata-rata benda tersebut punya lifetime value yang panjang, harganya mahal, dan jarang dipakai, kebanyakan (hampir semua) orang memilih untuk menyewa atau meminjam ketimbang membelinya.

Selain acara pesta perkawinan, sekarang orang punya lebih banyak pilihan untuk menyewa atau meminjam barang, ada yang menyewakan tas mewah, setelan mahal, rumah, mobil, perhiasan, peralatan rumah tangga, keperluan kantor, dan masih banyak lainnya.

Ini yang disebut sebagai prinsip sharing economy, saling berbagi namun masih bisa mendapatkan manfaat ekonomis berupa penghasilan dari sewa barang-barang tersebut.

Namun proses untuk mengkomersilkan barang-barang ini tidak sederhana, banyak kendala dan risiko yang bisa jadi masalah besar, sehingga hanya orang-orang tertentu saja yang mau menyewakan benda tersebut, dan sebagian besar memang dikelola secara profesional.


Akibatnya?

Sebenarnya banyak benda di sekitar kita yang bisa dijadikan sumber penghasilan, namun karena sulitnya mengelola dan pertimbangan berbagai risiko, orang lebih baik membiarkannya saja tersimpan dan hanya digunakan sewaktu-waktu saja.

Dan yang memerlukan barang tersebut terpaksa juga harus membelinya, karena susah mencari yang mau menyewakan, dan ujung-ujungnya juga disimpan, dan dipakai sebentar saja.

Maka untuk memecahkan permasalahan tersebut, perlu pihak ketiga sebagai penghubung antara pemilik barang dan penyewa, agar pemilik barang bisa menawarkannya kepada calon penyewa bisa lebih mudah, cepat, dan aman.

Calon penyewa pun dapat mencari berbagai barang kebutuhannya sengan cara yang lebih mudah, cepat, dan murah.

Pihak ketiga ?????

Jika melihat contoh umum, maka yang menjadi pihak ketiga adalah agensi, broker, atau makelar, tapi dengan perkembangan internet dan teknologi, maka posisi mereka sekarang digantikan dengan aplikasi.


Banyak platform atau aplikasi yang bermunculan dan menyediakan jasa sebagai penghubung antara pemilik benda dan penyewa, bahkan tidak terbatas benda saja, bisa uang dan jasa tenaga profesional.

Yang paling populer sebagai contoh adalah Airbnb, Grab dan Uber, di Indonesia pun sudah banyak platform yang muncul dari prinsip sharing economy ini, salah satunya yang berhasil dan sukses adalah Go-Jek.

Sekarang apakah anda tertarik untuk berbagi plus mendapatkan keuntungan ekonomis??

Anda punya rumah, ruko, toko, atau tanah yang belum di manfaatkan secara maksimal?

Hanya dibiarkan sekedar untuk objek investasi?

25 May 2016

Tanah Di Pinggir Jalan Utama, Tidak Selamanya Untung

20:24 Posted by Irfan albanjarie No comments

Kita sering kali beranggapan bahwa membeli atau memiliki tanah yang berada tepat di pinggir jalan utama adalah untung, potensi kenaikan harga berkali-kali lipat dibandingkan posisi yang berada di jalan lingkungan, baris kedua dan sedikit  jauh dari jalan utama, memang pendapat seperti ini bukan tanpa alasan, karena sudah banyak kejadian orang yang punya tanah tepat di  pinggir jalan utama ketiban untung yang luar biasa.

Contohnya saja tetangga saya Amang Ilham di Kec. Kertak Hanyar, Kab. Banjar, dulu keluarga beliau adalah petani, punya beberap petak tanah, salah satu tanah beliau berada tepat di pinggir Jl. A. Yani KM. 10, Sawah sekaligus rumah yang beliau tempati bersama dengan keluarga itu dibeli oleh perusahaan untuk dijadikan gudang, karena pada waktu itu sekitar tahun 2005 an masih diperbolehkan untuk membangun gudang di sepanjang Jl. A. Yani, nah, Amang Ilham dan keluarga bersedia untuk menjual tanahnya, tapi sayangnya saya lupa berapa harga permeternya dan luasan tanahnya.

Namun yang pasti adalah dengan uang hasil penjualan tanah tersebut, mereka bisa membangun 3 buah rumah, 1 untuk Ibu dan adiknya, 1 untuk saudarinya, dan satu rumah untuk Amang Ilham, dan itupun ditambah dengan membeli beberapa hektar sawah ditempat lain, di lokasi yang lebih jauh untuk mengganti sawah yang sudah mereka jual.

Kisah Amang Ilham ini cuma satu dari sekian banyaknya orang-orang yang beruntung memiliki tanah dipinggir jalan utama, dengan tingginya tingkat pertumbuhan dan pembangunan di beberapa kota di Kalimantan  Selatan, apalagi seperti kota Banjarbaru dan Martapura yang bahkan untuk jalan yang masih sepi dan cuma lebar 10 meter saja ada yang berani membangun ruko.

Dan beberapa hari yang lalu saya melihat teman menawarkan tanah yang berada di A. Yani KM 32 Loktabat, Banjarbaru, dengan ukuran 50x200 sudah dipatok dengan harga Rp10.000.000,- permeter, saya pun masih bingung sebenarnya, bagaimana cara mereka menetapkan harga semahal itu, namun itu lah faktanya, bahwa tanah dipinggir jalan utama selalu menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda.

Namun, dari banyaknya cerita tentang keuntungan yang di dapat karena memiliki tanah di pinggir jalan utama, sebenarnya banyak pula cerita yang mendapatkan kerugian gara-gara tanahnya ada dipinggir jalan utama, mengapa rugi ? Sejauh yang pernah saya temui, kasus kerugian terjadi karena satu hal, yaitu ukuran tanah.

Pernah beberapa kali saya menemukan beberapa orang yamh kehilangan sebagian tanahnya atau malah hilang sama sekali, lantaran panjang tanahnya hanya beberapa meter, contohnya saja beberapa waktu yang lalu saya diajak oleh teman untuk survey lokasi tanah milik orang tuanya yang berada di Jl. Gubernur Soebardjo, Kab. Banjar arah ke pelabuhan, ternyata tanah Teman saya itu tidak berada tepat dipinggir jalan Utama, tapi masih ada satu kavling lagi di depan, dan ternyata tanah yang di depan itu panjang tanahnya cuma 10 Meter, lebar 40 meter, Aneh memang, tapi ternyata dulu tanah yang di depan itu panjangnya 50 Meter, tapi berhubung kena pembebasan lahan untuk jalan maka dipotong 30 meter dan tersisa cuma 10 Meter, dan yang punya tanah mau menjual dengan harga yang sangat mahal hanya untuk akses ke tanah yang di belakang,

Namun untungnya tanah punya teman saya sudah dibeli oleh developer pergudangan yang disamping, jadi tidak perlu memikirkan akses masuk lewat tanah kecil yang sangat mahal tadi. dan sampai sekarang tanah ukuran 40x10 tadi tidak jadi apa-apa, dibangun toko juga tidak bakalan dapat izin karena terhalang peraturan GSJ yang megnharuskan tidak boleh ada bangunan 25 Meter dari garis jalan.

Jadi kesimpulannya adalah perhatikan panjang tanah dan rencana pelebaran jalan, jangan sampai tanahnya jadi hilang atau diganti rugi hanya berdasarkan NJOP yang ditetapkan pemerintah saja, karena hal ini memang sudah sering terjadi, apalagi kalau sudah ada bangunan rumah atau toko yang akibatnya kalau terjadi pelebaran jalan  malah tidak ada halaman atau tempat parkir lagi.

14 May 2016

Tanah Buat Simpanan Tidak Mesti Yang Mahal

01:00 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sejak tahun 2011 yang lalu saya sudah sering berpetualang keliling Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, Pelaihari, Barabai sampai ke daerah Kalimantan tengah, keluar masuk hutan, naik turun guung, hanya untuk berburu lahan, mencari lokasi yang potensial untuk dijadikan perumahan, kavling atau kebun, tak terhitung sudah berapa banyak menerima fotokopi sertipikat dan sporadik tanah-tanah yang pernah ditawarkan kepada saya, namun sebagian sepertinya masih ada di tempat arsip di kantor.

Jadi sedikit banyaknya saya sering mengamati perkembangan di beberapa wilayah yang pernah didatangi, karena kalau punya bisnis di property harus sering jalan-jalan melihat perkembangan wilayah sekitar, harus buka telinga lebar-lebar untuk mendengarkan issu terkait proyek pembangunan pemerintah atau swasta.


Salah satu wilayah yang mengalami perkembangan pesat dalam lima tahun terakhir adalah daerah pinggiran kota Banjarmasin, selain pinggiran kota banjarmasin, ada beberapa daerah lagi yang tingkat pertumbuhan dan pembangunannya sangat pesat, yaitu Kota Banjarbaru, Contohnya saja, beberapa tahun yang lalu (sekitar tahun 2012) tanah-tanah yang terletak di Jl. A. Yani Terusan Pelaihari, Landasan Ulin Selatan, Banjarbaru ini hanya dipenuhi dengan pohon galam dan rumput purun, kalaupun ada rumah warga paling hanya beberapa buah, dan jalan utama (A. Yani ) waktu itu hanya sekitar 10 meter, dan sekarang sudah ditambah lebar menjadi 15 meter.

Bangunan berupa ruko dan pergudangan pun bertambah satu demi satu, dan menurut kabar dari mulut ke mulut di masayarakat sekitar, katanya sudah ada ratusan hektar lahan yang diakuisisi oleh pengembang lokal dan pengembang nasional, yang katanya akan dibangun perumahan di wilayah Landasan ulin Selatan Ini.

Namun kalau ada yang ingin beli tanah untuk berinvestasi disini jangan khawatir, karena harga tanahnya masih sangat terjangkau, dan yang jual masih banyak, mulai dari yang ukuran 200 m2 sampai yang hektaran atau puluhan hektar, dan kalau mau punya tanah disini Rencana Tata Ruang dan Wilayah kota Banjarbaru juga sudah terbit tahun 2014 tadi, bisa di cari di situs resmi Pemkot Banjarbaru tentang peruntukan wilayahnya buat apa.


Nah. dibawah ini ada beberapa foto lokasi tanah kavling yang kami jual, lokasinya persis di belakang komplek ruko dan pergudangan modern, meskipun tidak terlalu luas, cuma sekitar 20 Hektar atau sekitar 800 kavling, tapi sudah banyak yang terjual karena harga yang ditawarkan mulai 17 jutaan untuk ukuran 10x20 dan bisa kredit lagi, jadi tidak perlu tanah yang mahal kalau mau inestasi disini.

Karena beberapa tahun kedepan wilayah Landasan Ulin Selatan ini punya prospek yang cerah, sangat cocok punya simpanan tanah disini untuk jangka panjang, untuk warisan anak cucu atau tabungan masa tua, kalau anda tertarik, saat ini masih ada beberapa kavling yang kosong, silakan hubungi bagian marketing 085349166166  (Whatsapp & Telegram) atau datang langsung ke kantor pemasarannya di Jl Karang Rejo (belakang lapangan Brimob) A. yani, KM 32,5, Ruko Graha Madinah No 1, samping Alfamart Karang Rejo, Banjarbaru.






 




13 May 2016

Asyiknya Investasi Kostel

21:46 Posted by Irfan albanjarie No comments

Sudah lama saya tertarik dengan konsep Kostel alias rumah kost standart hotel atau ruko/toko kost standart hotel, karena konsepnya memang full untuk dijadikan rumah komersil dan investasi saja, bukan untuk ditempati pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.

Anda yang sering bepergian ke berbagai daerah ke Jogja, Bandung dan Bali mungkin terbiasa mendengar istilah rukostel ini, karena biasanya tempat kost ini menyediakan paket menginap harian, mingguan dan bulanan,  dan tentu saja harganya bisa lebih murah dibandingkan dengan hotel biasa.

Padahal konsep kostel ini sebenarnya bisa menjadi alternatif untuk para investor property di Kalimantan Selatan, khususnya lagi di wilayah Banjarbaru, karena mengingat tingginya pembangunan perumahan dan ruko di Banjarbaru yang bahkan sudah bisa dikatakan over supply, karena saking banyaknya ruko baru yang belum terjual dan masih kosong, dan sama halnya dengan perumahan.


Salah satu guru saya di bidang property , Pak Ari Wibowo alias Om Jin sudah beberapa tahun membangun rumah atau toko, lalu kemudian dijual kepada masyarakat umum, setelah rumah atau tokonya diperjualbelikan, selanjutnya rumah atau toko tadi dijadikan tempat kost dan dikelola oleh beliau dengan sistem sewa atau bagi hasil, namun tentu saja hak kepemilikan full dipegang pembeli.

Tapi tentu saja desain yang digunakan akan sedikit berbeda dengan rumah biasanya, karena akan ada jumlah serta luasan kamar yang khusus dirancang agar sesuai dengan standart hotel bintang 1,2 dan 3, dan untuk ruko, lantai 1 difungsikan sebagai toko, bisa disewakan untuk jualan, sedangkan lantai 2 dan 3 yang akan digunakan sebagai kamar-kamar kostnya.

Dibandingkan dengan membeli rumah, ruko atau memang benar-benar tempat kost, rasanya lebih menguntungkan, karena jika membeli tempat kost kalau ingin dijual lagi relatif susah dan untuk 1 kamarnya paling dapat 500 sampai 700 ribu perbulan. Kalau beli rumah buat investasi saja, ya bakalan kosong tanpa penghuni, kalaupun disewakan mungkin hasilnya akan lebih besar jika dibuat tempat rukostel, kalau beli ruko juga paling yang dipakai lantai satu saja, lantai dua malah kebanyakan buat gudang atau tempat penyimpanan barang yang tak karuan.

Ya sekedar berbagi informasi saja, bahwa untuk investasi ternyata bukan cuma rumah dan tanah, tapi ada property yang memang menghasilkan pasive income, kira-kira kalau membuat konsep perumahan atau ruko seperti ini di Banjarmasin, Banjarbaru atau Martapura bagaimana ? apakah ada yang berminat ???

12 May 2016

Beli Rumah Kredit ? Think Agan !!

05:16 Posted by Irfan albanjarie No comments

Tahun 2016 ini, banyak yang developer yang mengeluhkan penurunan jumlah penjualan rumah, menurunnya permintaan disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat karena adanya perubahan kebijakan dan peraturan dari pemerintah, hingga pada akhirnya banyak developer yang juga menurunkan spesifikasi bangunan atau membuat tipe yang lebih kecil agar bisa dijangkau oleh masyarakat.

Selain developer, pihak Bank pun tidak bisa tinggal diam melihat penurunan ini, banyak Bank yang mulai menurunkan suku bunga KPR supaya lebih memudahkan dan menarik minat masyarakat untuk membeli bunga KPR bervariasi, dari 8 sampai 12 persen, tergantung masing-masing Bank dan sistem bunganya.

Namun, tahukah anda, bahwa bunga yang rendah itu sebenarnya tidak merugikan pihak Bank, tapi ada kemungkinan yang paling dirugikan itu adalah nasabahnya, mengapa demikian ? karena nilai pokok hutang di bank semakin hari semakin kecil dengan dibayar setiap bulan, sedangkan nilai agunan yang dipegang oleh pihak Bank semakin hari akan semakin tinggi.

Dan ternyata yang dijadikan "senjata" oleh Bank bukanlah nilai rumah ketika akad kredit, tapi nilai rumah saat ini yang harus dibandingkan dengan sisa hutang si nasabah, misalkan saja 5 tahun yang lalu nasabah mengajukan KPR atau pinjaman lain dengan menggunakan agunan rumahnya, ketika itu nilai rumahnya adalah Rp100 juta, dan pencairan yang dilakukan oleh pihak bank adalah Rp80 juta, dengan jangka waktu pengembalian/ kredit 120 bulan/10 tahun, cicilan sekitar Rp1,2 juta perbulan.

Coba kita hitung, jika kredit sudah berjalan selama 70 bulan, maka Rp1,2 X 70 = Rp84 juta, sedangkan sisa hutangnya masih Rp60 juta, tapi rumah yang dijadikan sebagai agunan nilainya sudah Rp158 juta (harga rumah 70 bulan yang lalu Rp100 juta, ditambah kenaikan harga properti sekitar 10 persen pertahun, dikali 5,8 tahun atau 70 bulan), jadi jika kredit nasabah macet dan harus "diamankan" untuk dilelang oleh pihak Bank, maka total kerugian pada bulan ke 70 ini adalah Rp 182 juta (Rp84 juta cicilan yang sudah dibayar, ditambah dari selisih nilai agunan dengan sisa hutang Rp158 juta - Rp60 juta = Rp98 juta).

Jadi sebenarnya yang paling rugi dan berisiko itu adalah nasabah loh, bukan pihak Bank, walaupun kedenganrannya membantu (dan memang ada yang terbantu), dan sebaiknya kalau ingin membeli rumah lewat KPR atau mengajukan pinjaman dengan agunan rumah lebih baik pikir-pikir lagi beberapa kali, karena kemungkinan akan mengalami kerugian itu pasti ada.

Kalau ada yang punya atau pernah punya pengalaman rugi membeli rumah lewat KPRdan meminjam uang ke Bank dengan agunan properti, silakan share ceritanya dikolom komentar ya.

11 May 2016

Jual Rumah Oper Kredit, Untung Atau Rugi ?

07:18 Posted by Irfan albanjarie No comments
Kita mungkin sering mendengar kalau beli rumah secara kredit itu pasti untung, apalagi jika cicilannya semakin lama, maka untungnya semakin banyak, pendapat seperti ini memang ada benarnya, karena nilai kenaikan properti biasanya lebih tinggi dari nilai inflasi yang ditambah suku bunga, jadi biar bagaimanapun dihitung akan tetap untung.

Namun yang jadi permasalahannya adalah bagaimana jika cicilan yang sudah berjalan beberapa tahun bahkan lebih dari 50 persen jangka waktu kredit ternyata macet ? lalu mengharuskan untuk menjual kembali rumahnya atau melakukan take oper ? Apakah masih untung? misalkan saja, pada tahun 2011 beli rumah type 36/160 dengan harga Rp200 juta secara kredit dengan jangka waktu 10 tahun (120 bulan), Dp 20 persen (Rp40 juta), Pokok Pinjaman Rp160 juta, bunga pertahun 8,2 persen pertahun (flat), maka cicilannya kurang lebih Rp2,4 juta.

Pada bulan ke 61 mulai terjadi kemacetan kredit, pada bulan ke 65 juga sudah tidak bisa dibendung lagi dan mengharuskan untuk menjual kembali rumahnya, seperti apa perhitungannya ? Mari kita mulai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan mulai dari proses pertama.
1. DP 20% = Rp40 juta
2. Biaya Notaris, Pajak, Asuransi, dll = Rp20 juta
3. Angsuran 60x Rp2,4 juta = Rp144 juta
Total = Rp 204 juta.
Pada saat ini saja (setelah berjalan 5 tahun) terlihat bahwa jumlah uang yang sudah dibayarkan sama dengan harga rumah cash ketika beli tahun 2011 yaitu Rp200 juta, padahal masih ada sisa hutang 60 kali cicilan lagi, jadi berapa harga/nilai rumah yang pantas kalau dioper kredit ?

Sebagai penjual, disatu sisi pasti tidak ingin rugi, disisi lain ini juga merupakan alternatif agar tidak terlalu pusing memikirkan kredit macet dan tagihan yang datang setiap hari yang sangat menggangu ketenangan dan kenyaman, andai kata dijual rugi pun sebenarnya tidak akan jadi masalah, asalkan jangan berurusan lagi dengan bank dan debt collector.

Kembali lagi kepada masalah penetapan harga, supaya lebih tepat, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu harga pasaran rumah dengan type dan luasan tanah yang sama disekitar rumah yang akan dioper kredit, atau bisa melihat daftar harga yang ditawarkan oleh developer jika masih ada pembangunan di lokasi ittu.

Dengan mengacu kepada nilai kenaikan properti 10-20 persen pertahun, maka untuk harga rumah yang Rp200 juta 5 tahun yang lalu, pada saat ini harga jual rumah disana adalah sekitar Rp350  juta untuk type 45/160 (rata-rata 15 persen pertahun), jadi kalau skema yang ditawarkan untuk over kredit dengan harga minimal Rp204 juta ditambah sisa angsuran (60 bulan X Rp2,4 juta)  Rp144 juta nila rumahnya menjadi Rp348 juta, artinya masih sama dengan nilai jual rumah baru saat itu, jika menghitung jumlah uangnya tidak rugi, dan kalau untuk keuntungannya paling-paling dihitung sempat mendiami rumahnya selama 60 bulan.

Tapi jika harga oper kredit yang ditawarkan kurang dari Rp204 juta, sudah dipastikan akan mengalami kerugian., jadi sebaiknya kalau ingim melakukan over kredit hitung kembali dengan seksama jumlah uang yang sudah dikeluarkan, termasuk kalau rumahnya direnovasi atau ada penambahan bangunan kemudian tambahkan dengan sisa pokok hutang yang ada di Bank, lalu bandingkan dengan harga rumah sekarang, jika nilai rumah yang akan dioper kredit masih lebih mahal dari rumah baru, berarti mau tidak mau harga over kreditnya harus disesuaikan, bisa jadi rugi, bisa jadi untung.

9 May 2016

Agar Rumah Kosong Bisa Menghasilkan Uang

00:50 Posted by Irfan albanjarie No comments
 
Pada posting sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana jika anda memiliki rumah kosong yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk disewakan atau dikontrakkan, sehingga tidak sebatas menjadi objek investasi semata (baca : Punya Rumah Kosong, Pertimbangkan 4 Hal Ini ) namun tahukah anda, bahwa selain dijadikan rumah kontrakan masih ada beberapa alternatif lain yang bisa anda pilih, namun tetap masih bisa menghasilkan uang.

Ada beberapa istilah lagi yang biasa digunakan dalam industri pariwisata yang mengacu kepada tempat tinggal sementara atau biasa disebut dengan akomodasi, rumah kosong yang anda miliki saat ini bisa saja dijadikan bisnis akomodasi atau penginapan non-hotel, di beberapa negara seperti di Jepang, trend penyewaan rumah atau apartement ini sudah mulai menjamur, bahkan di Indonesia, seperti di Bali ada beberapa orang yang mengelola rumah atau kamar milik penduduk untuk dijadikan penginapan, tentu saja harga yang ditawarkan lebih murah dari hotel dan sejenisnya.

Kira-kira dengan rumah tak terpakai yang anda miliki lebih cocok dibuat seperti apa ya ? okey mari kita bahas satu persatu jenis akomodasi yang cocok untuk rumah anda.

1. Guest House
Biasanya sebuah guest house dimiliki oleh perusahaan, instansi pemerintah atau swasta yang diperuntukan bagi para tamu-tamunya yang menginap dan mendapatkan fasilitas makan, minum serta pelayanan lainnya yang disediakan secara sederhana dan gratis atau ditanggung perusahaan atau instansi yang mengundangnya, akan tetapi ada beberapa rumah yang dijadikan sebagai  guest house yang dimiliki oleh pribadi dan dibuka untuk umum sama seperti hotel, hanya saja pelayanannya lebih sederhana.

2. Bungalow
Jika rumah anda berlokasi di daerah pantai, pegunungan, atau taman, anda bisa menawarkannya untuk disewakan kepada rombongan satu keluarga sebagai tempat peristirahatan pada waktu liburan, atau jika jumlah kamarnya banyak bisa untuk rombongan karyawan yang biasanya mengadakan acara seminar.

3. Holiday Flatlets
Jika rumah yang anda miliki sudah dilengkapi dengan peralatan rumah tangga, peralatan rekreasi, dan peralatan olahraga, anda bisa menyewakannya secara mingguan atau pada hari-hari libur dengan pelayanan, pemeliharaan dan pembersihan ruangan secara minimal. Jenis Rumah seperti ini biasa disebut Holiday Flatlets.

4. Lodging House
Lodging house adalah rumah yang menyediakan tempat menginap untuk satu malam saja atau untuk waktu kurang dari 1 minggu sekali datang menginap. dengan pola seperti ini biasanya cocok untuk mahasiswa yang bolak-balik dari luar daerah dan hanya masuk kuliah beberapa hari saja, atau karyawan yang harus rolling seminggu sekali ke beberapa daerah dan menetap selama satu atau dua hari.

5. Boarding House
Rumah atau sebagian rumah yang menyediakan tempat menginap untuk waktu singkat seperti lodging house, hanya saja ditambah dengan makan dan minum.

6. Kostel
Tempat kost sekarang tidak terbatas peruntukkannya untuk pelajar, mahasiswa dan karyawan saja tapi sudah merambah ke pasar masyarakat umum, dan sekarang banyak tempat kost yang menawarkan kost standart hotel atau "kostel" untuk harian atau mingguan, jadi tidak hanya ditawarkan terbatas harus satu bulan. ini juga bisa jadi alternatif kalau rumah yang anda miliki mempunyai beberapa kamar.

Untuk masalah atau kendala yang paling mendasar adalah perizinan dan pengelolaan, kalau belum ada furniture dan alat elektronik lainnya berarti anda juga harus mengeluarkan tambahan modal untuk membuat rumah anda berstandart sebuah penginapan, untuk pengelolaan khususnya, rasanya tidak perlu merekrut banyak tenaga profesional dari perhotelan, karena pengelolaannya lebih sederhana. Yang penting kita bisa membuat standart untuk kualitas kebersihan, kerapian dan pelayanan, 2 sampai 4 orang pun cukup, tergantung keperluannya nanti.

8 May 2016

Punya Rumah Kosong, Pertimbangkan 4 Hal Ini

08:28 Posted by Irfan albanjarie No comments

Kalau diperhatikan di beberapa komplek perumahan yang ada di kota Banjarbaru banyak sekali rumah yang masih kosong tanpa penghuni, dari rumah yang masih baru sampai rumah yang sudah hampir dipenuhi oleh semak belukar, artinya sudah bertahun-tahun tidak pernah ditempati ataupun dirawat.

Memang tidak pernah ada catatan khusus atau data yang saya dapat tentang seberapa banyak rumah yang kosong dibandingkan dengan rumah yang dihuni untuk kawasan komplek perumahan, namun kalau dilihat sepintas "mungkin" lebih dari 50% rumah yang ada di komplek-komplek di Banjarbaru tanpa penghuni. Kondisi ini sangat berbeda jauh dari 2 wilayah tetangganya Kota Banjarmasin dan Kota Martapura.

Mengapa demikian ? Menurut analisa pribadi, kemungkinan besar karena adanya perbedaan motivasi antara orang yang membeli rumah di tiga wilayah ini, untuk Kota Banjarmasin dan Martapura, banyak rumah-rumah yang dihuni oleh pemiliknya karena memang mereka membeli untuk ditempati, sedangkan di Banjarbaru kebanyakan orang membeli hanya sekedar untuk investasi, jadi rumah-rumah di Banjarbaru sebagian besar adalah rumah kedua dan ketiga.

Lantas apakah rumah yang dijadikan objek invesatsi ini harus didiamkan begitu saja karena beranggapan bahwa investasi itu dibiarkan saja bisa untung ? Sebaiknya pertimbangkan juga beberapa hal berikut :

1. Berbagi manfaat
Memang tidak ada yang salah dengan investasi, namun yang jadi pertanyaan adalah "apakah tidak mubazir?", Mengingat masih banyaknya orang yang membutuhkan tempat tinggal dan belum memiliki rumah, rasanya rumah-rumah kosong ini manfaatnya terbuang begitu saja, alangkah lebih baiknya disewakan saja kalau memang tidak ingin  ditempati dalam waktu dekat, dengan begitu akan menjadi lebih bermanfaat bagi orang lain.

2. Biaya renovasi akan selalu ada
Kalau disewakan memang rumah sedikit banyaknya akan rusak dan kotor sehingga perlu biaya lagi untuk merenovasi jika masa sewa atau kontraknya sudah habis, jika yang dijadikan pertimbangan adalah biaya perawatan sehingga tidak disewakan, padahal dengan dibiarkan tanpa dihuni juga perlu biaya renovasi kalau nanti ingin ditempati atau dijual lagi.

3. Mendongkrak harga jual
Dan kalau disewakan efek positifnya juga akan meningkatkan nilai jual rumah tersebut, karena suasana dilingkungan perumahan akan menjadi hidup dengan banyaknya orang yang berdiam disana, dan ini salah satu faktor penting yang mendongkrak harga rumah, orang tidak akan berani membayar dengan harga mahal untuk rumah di lokasi yang mirip dengan kota mati.

4. Pendapatan yang lumayan
Selain mendapatkan keuntungan dari kenaikan nilai rumah tiap tahun, dengan disewakan membuat rumah bukan sekedar barang investasi, tapi juga menjadi asset produktif, walaupun tidak seberapa, namun hasilnya lebih dari cukup untuk menutupi biaya renovasi.

Seperti rumah dengan tipe 36 misalkan, rata-rata pasaran sekitar Rp500.000,-/bulan atau sekitar 6 juta pertahun, dengan anggaran 6 juta sangat cukup untuk biaya perawatan seperti cat ulang dan beberapa perbaikan kecil lainnya, daripada harus dibiarkan kosong, toh pasti akan tetap ada beberapa bagian yang rusak, dan harus mengeluarkan anggaran dari dana pribadi.

Itulah 4 pertimbangan agar rumah yang kita miliki bukan cuma sekedar jadi objek investasi, tapi harus bermanfaat, tetap terawat dan membuat nilai jualnya semakin tinggi dari tahun ke tahun. Apalagi kalau menurut orang tua dulu, kalau rumah ditinggal pergi atau dibiarkan kosong selama 40 hari, maka rumah itu akan dihuni oleh para makhluk halus, hii sereem...

5 May 2016

Kredit Oh Kredit, Hutang Oh Hutang

07:26 Posted by Irfan albanjarie No comments

Kemarin, salah satu headline situs portal berita menjadi buah bibir di kalangan nitizen, tentang kasus dieksikusinya rumah eks kepala desa Jetis Edi Sasmito di Dusun Wonoayu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Gara-gara tidak bisa melunasi sisa hutangnya di Bank, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta. Bisa dibaca berita lengkapnya di sini.

Ini cuma satu dari sekian banyaknya kasus kredit macet yang berujung penyitaan, entah berapa banyak barang agunan yang sudah diambil alih oleh pihak bank, pembiayaan, leasing, pegadaian dan usaha-usaha sejenis yang menawarkan kredit atau pinjaman dengan menggunakan barang agunan atau jaminan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2015 saja, besaran NPL atau jumlah kredit macet perbankan nasional mencapai Rp104,99 triliun, atau sekitar 2,65 persen dari total kredit perbankan nasional yang mencapai Rp3.950,61 triliun.

Walaupun secara persentase terlihat kecil, tidak sampai tiga persen, namun kalau melihat uangnya yang sangat banyak, bisa dibayangkan dengan Rp100 triliun saja berapa besar jumlah nilai agunan yang ada di perbankan dan lembaga pembiayaan. karena yang seratus triliun itu cuma pokok yang masih harus dibayar oleh debitur.

Kalau melihat disekeliling kita, apalagi di daerah perkotaan yang padat, ada banyak sekali rumah, tanah, toko, ruko yang disegel atau dicap oleh pihak bank karena kreditnya macet, tentu saja ini merupaka aib tersendiri bagi pemilik aset tersebut. penunggakan pembayaran memiliki alasan masing-masing, ada usaha yang tidak stabil, pendapatan yang pas-passan, pengeluaran tak terduga hingga memang karena gaya hidup.

Namun alasan yang paling mendasar dari semua masalah itu cuma satu "HUTANG" ya, apa pun bentuknya, kredit konsumtif kah, modal usaha kah, KPR kah, yang jelas hutang bikin susah tidur, serasa dikejar target tiap hari, bikin stress, apalagi tidak bisa bayar. Jadi, dari peristiwa yang menimpa Pak Edi Sasmito tadi ada beberapa pelajaran yang bisa diambil,

Pertama, jangan meminjam uang dengan agunan yang nilainya tidak sesuai dengan nilai hutang, karena dari bank atau pembiayaan sendiri juga sudah punya standart untuk nilai agunan dan jumlah pinjaman, sekitar 70 sampai 90 persen, misalkan ingin meminjam Rp70 juta, maka agunan paling tidak sekitar Rp100 juta,  jangan konyol hanya pinjam Rp70 juta, agunannya senilai Rp500 juta. Walaupun kita perhitungkan bisa bayar, tapi risikonya sangat besar.

Kedua, Jangan menjadikan agunan barang yang bukan hak milik kita pribadi, bank dan lembaga keuangan non-bank pun punya standart, mereka tidak akan menyetujui agunan yang bukan milik pribadi pemohon, memang bisa saja diakali, pengajuan pinjaman atas nama pemilik agunan atau pakai surat surat menyurat apa lah, namun risikonya juga sangat besar, kalau agunan adalah tempat tinggal satu-satunya kita dan keluarga, dan tidak punya rumah lain apa yang akan terjadi kalau kreditnya macet dan seandainya disita oleh bank, apalagi yang diagunkan adalah milik orang tua, saudara atau keluarga, selain mendapatkan kerugian materil, hubungan dengan keluarga pun bisa-bisa terancam.

Ketiga, Jangan main-main dengan hukum, jangan anggap gampang proses sita-menyita, tapi kalau saat ini kita mengalami masalah kredit macet atau suatu saat dihadapkan dengan kredit macet (mudahan jangan pernah, Amiiin), sebenarnya masih ada beberapa cara yang bisa kita tempuh sebelum agunannya disita, walaupun bank dan lembaga pembiayaan adalah badan hukum, tapi tetap saja isinya manusia, artinya masih bisa bernegosiasi, bisa minta keringanan pembayaran, penjadwalan ulang pembayaran, nego supaya cicilannya dibuat lebih kecil dan lebih lama, atau kalau berupa kredit yang masih jalan bisa dijual dengan cara take oper.

Keempat, Jangan mulai kebiasaan berhutang, sekali mencoba banyak yang ketagihan, kalau memang terpaksa lebih baik mencari pinjaman kepada keluarga atau orang terdekat, tapi juga pakai jaminan dan jangan pakai bunga.

Untuk beli rumah atau tanah atau ruko bagaimana ?? Ya tetap saja jangan. Karena ada istilah "orang kaya adalah orang yang tidak punya hutang" jadi beli ini itu ya harus cash, kalau kredit berarti tidak jadi kaya.

2 May 2016

Masalah Akad KPR Bank Syariah

19:06 Posted by Irfan albanjarie No comments

Kalau mau dagang (sebagai developer, broker, flipper) ya harus tahu rukun dan syarat sah nya jual beli, supaya jangan sampai jerih payah dan usaha kita malah menjadi dosa karena melakukan perdagangan yang ternyata dilarang oleh agama. Termasuk kalau mau jual beli rumah. tapi karena salah satu rukun jual beli adalah "pembeli", maka pembeli pun wajib tahu rukun dan syarat sahnya jual beli, apalagi urusannya KPR Bank. kita wajib mengetahui bagaimana rukun dan syaratnya sebelum membeli rumah lewat Bank, sekalipun itu adalah Bank Syariah.

Sudah sah kah menurut syara' dan sudah bebas kah dari unsur riba ?
Silakan dikoreksi dan diteliti dulu kalimat yang bergaris bawah dalam foto di atas. Bagaimana pendapat Anda ?

Dikutip dari sebuah buku yang berjudul "Menjawab Keraguan Umat islam Terhadap Bank Syariah" (yang ditulis oleh, Ir. H. M. Nadratuzzaman,MS,M.Ec. Ph.D, AM. Hasan Ali, MA dan Ach. Bakhrul Muchtasib, SEI, M.si) dengan jelas dan tegas mereka mengatakan kalau dalam akad Murabahah pada bank Syariah, "Bank Syariah lebih dulu melakukan transaksi jual-beli secara tunai dengan pihak developer" lalu dijual kembali kepada nasabah dengan harga dan jangka waktu yang disepakati.

Kalau ini benar terjadi, insya Allah mereka (penulis buku) yang lebih pandai dan lebih mengerti tentang hukum agama serta ilmu ekonomi pasti mengatakan ini sudah benar dan sah menurut syariat.
Kalau benar terjadi ? maksudnya ? apa kejadiannya tidak seperti itu ? Ayo kita koreksi satu persatu.

(Yang lebih tau dan lebih mengerti tentang akad ini mohon masukan dan analisanya juga). Contoh Kasus : Bapak Jhonn ingin membeli rumah untuk tempat tinggal, karena sudah beberapa tahun tinggal di rumah kotrakan, setelah melihat-lihat iklan dan beberapa brosur perumahan, Pak Jhonn tertarik dengan perumahan "Gubuk Indah" dan memutuskan untuk mendatangi kantor pemasaran perumahan tersebut. lalu terjadi lah percakapan antara Pak Jhonn dengan marketing disana. singkat cerita/

Pak Jhonn : jadi kalau mau kredit saya harus bayar DP berapa Mas ?
Marketing : untuk DP minimal 30% dari harga Pak.
Pak Jhonn : lalu untuk kredit enaknya Bank Syariah mana ya Mas ??
Marketing : saya punya kenalan di beberapa Bank Syariah, nanti kita masukan saja aplikasinya ke tiga bank sekaligus Pak,kalau ada kendala nanti kami bantu sa mpai beres. terserah Bank mana nantinya yang tembus duluan.
Pak Jhonn : oooh begitu, oke deh, berarti saya bayar DP nya dulu ya 30%. tapi bantu ya buat kredit di Bank.
Marketing : ya Pak, Pasti kami Bantu...

Singkat kisah, setelah Pak Jhonn membayar DP 30%, beberapa hari kemudian aplikasi sudah dikirim ke beberapa bank, kemudian dari pihak bank melakukan survey kepada calon nasabah, bla...bla...bla, akhirnya Bank Syariah "Indah Rugi" menyetujui permohonan kredit pak Jhonn, dan beberapa hari kemudian pihak developer dan Pak Jhonn diundang datang ke Bank untuk melakukan akad kredit di hadapan Notaris dan pimpinan Bank Indah Rugi.

Akad kredit selesai, lalu Bank menyetorkan sejumlah uang ke rekening developer untuk melunasi sisa hutang Pak Jhon sebesar 70% dari harga rumah tadi, lalu Bank menyimpan surat menyurat (sertipikat dan lain-lain sebagai jaminan/agunan) rumah tadi dan Pak jhonn diberikan Skedul pembayaran tiap bulan dengan margin 8% pertahun (misal) dalam jangka waktu 10 tahun. dan pak Jhonn tinggal bayar tiap bulan ke Bank sampai lunas, dan selesai.

Dengan membayar DP 30% dalam kasus ini jelas kalau Pak Jhonn lebih dahulu melakukan transaksi kepada Developer, bukan Bank yang lebih dahulu melakukan transaksi secara tunai. maka dalam hukum, sebenarnya rumah itu sudah menjadi milik Pak Jhonn, dan sisanya adalah hutang piutang.

Dan kalimat Bank membayar secara tunai, maksudnya disini membayarnya langsung dari 100% harganya, bukan sisa hutang yang 70%. kenapa Bank tidak bisa membayar 100% ? karena walaupun Bank Syariah, mereka harus tetap tunduk dengan peraturan BI yang tidak memperbolehkan memberikan pinjaman senilai agunan, untuk rumah dalam kasus ini pinjaman hanya boleh antara 70% sampai 90% dari nilainya. misalkan rumah 100 juta, pinjaman maksimal hanya boleh 90 juta. jadi bahasa tunainya tetap tidak ada.

Saat akad kredit pun, yang bertanda tangan dalam surat menyurat hanya developer dan Pak Jhonn, disana tidak ada bukti tertulis (baik di kwitansi, pajak pembelian atau surat menyurat lainnya) kalau Bank pernah melakukan jual-beli dengan developer.

Silakan anda download, baca dan pelajari bukunya klik DISINI, Sekali lagi coba koreksi, ini sekedar kritik ilmiah antara teori dan realita.

Salah Satu Penyebab Tumpang Tindih Kepemilikan Tanah Di Banjarbaru

07:26 Posted by Irfan albanjarie No comments

Banyaknya kasus sengketa lahan di banjarbaru mengaharuskan kita ekstra hati-hati sebelum membeli tanah, cek surat menyuratnya, tanyakan kepada tetangga dan orang disekitar yang tahu riwayat kepemilikan tanah yang akan dibeli.

Namun tahu kah anda kalau sebagian besar kasus sengketa tanah di daerah kita terletak pada surat menyuratnya, ada yang satu tanah tumpang tindih kepemilikan dan ada pula surat bodong.

Banyak yang masih belum tau mengapa sampai terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah di banjarbaru, disini saya akan sedikit berbagi salah satu penyebab tumpang tindihnya kepemilikan tanah di Banjarbaru.

Kita ambil "misal" disebuah kelurahan yang bernama Kampung Ramai (bukan nama aslinya), Kampung Ramai mempunyai luas wilayah 3.502,84 Ha dengan jumlah penduduk kurang lebih 24.282 jiwa terbagi dari 7 Rw dan 51 RT. Sekarang kelurahan ini terbilang cukup ramai, dan harga tanah sudah lumayan mahal, dari kisaran 100 ribu/meter sampai 500 ribu/meter persegi.

Namun kalau menggali lebih jauh tentang sejarah, sekitar tahun 1970 an, Kampung Ramai masih berupa hutan belantara, perkebunan, dan sedikit sekali persawahan, akan tetapi karen tanahnya yang subur dan semakin banyaknya imigrasi penduduk lokal dan dari luar pulau, membuat Kampung Ramai menjadi mulai ramai, kebayakan dari mereka datang untuk bercocok tanam, agar tidak terjadi kekacauan maka para penduduk membentuk yang namanya rukun tani, dan ditunjuklah seorang pemimpin yang diberi gelar "Kepala Padang", Tugas kepala padang diantaranya adalah menjaga kerukunan antar petani dan menyelesaikan permasalahan antara petani, seperti permasalahan pembagian lahan dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah.

Pada Tahun 1985 Kepala Padang membagikan tanah Negara melalui musyawarah dengan kepala desa sebanyak 100 hektar untuk 50 kepala keluarga pada saat itu, masing-masing mendapatkan lahan garapan 1 hektar per kepala keluarga.

Akan tetapi, dari 50 kepala keluarga yang diberikan Hak penggarapan lahan hanya 25 kepala keluarga yang memanfaatkannya untuk bercocok tanam. Ditahun berikutnya semakin banyak petani yang meninggalkan kebunnya karena dinilai kurang prduktif. Dan setalah 4 tahun hanya tersisa 10 kepala keluarga yang menggarap lahan disana, dan posisi kepala padang pun berganti, dibawah kepemimpinan kepala padang yang baru di tahun 1990 tanah dibagi kembali kepada 50 kepala keluarga dengan jatah masing-masing 2 hektar.

Namun kejadian serupa terulang kembali, setelah beberapa tahun, banyak petani yang enggan bercocok tanam dengan berbagai alasan, akan tetapi mereka sempat memegang surat izin garapan yang di kelaurkan oleh kepala desa sebagai dasar hukum kalau mereka berhak bercocok tanam diatas tanah tersebut.

 Ada diantara mereka yang meningkatkan surat ijin garapan menjadi SKT (sporadik) baik orang yang benar-benar menggarap atau hanya pegang surat ijinnya saja, padahal menurut peraturan yang berlaku, apabila tanah/lahan yang tidak digarap, dikelola dan dipelihara selama 3 tahun berturut-turut maka tanah kembali menjadi tanah Negara, dan dalam hal ini kepala padang atas dasar ijin kepala desa boleh membagikannya lagi kepada masyarakat untuk dikelola sebagai pertanian ataupun perkebunan.

Disisi lain, setelah masalah beberapa kali pergantian kepala padang dan beberapa kali pembagian tanah, kurang memadainya system administrasi di kala itu juga ikut andil dalam carut marutnya kasus sengketa tanah saat ini, banyak yang membuat surat tanah (SKT bahkan ada yang samapai membuat Sertipikat) hanya berdasarkan surat ijin garapan padahal lahannya tidak dikelola dengan baik, dan itu terjadi bukan Cuma sekali atau dua kali, beberapa kali dan banyak orang.

Dulu banyak orang yang meninggalkan lahannya karena hanya dinilai kurang produktif untuk berkebun dan bertani, lagipula waktu itu mereka mendapatkannya secara cuma-cuma, belum sempat memikirkan bahwa lahan yang mereka dapat nantinya akan berharga tinggi, sehingga dengan mudahnya mereka meninggalkannya untuk mencari lahan di lain tempat atau mencari pekerjaan lain.

Setelah puluhan tahun berlalu, kota semakin berkembang, dan Kampung Ramai pun menjadi sebuah Kelurahan, dengan lokasi yang sangat strategis, sangat dekat dengan pusat kota, lahan yang tersedia cukup banyak dan kontur tanah sesuai dengan perumahan, maka banyak developer yang mengincar lahan di daerah Kampung Ramai, drastis hanya dalam 5 tahun banyak sekali perumahan yang sudah dibangun.

Melihat prospek yang begitu menggiurkan para developer ramai-ramai berekspansi ke Kampung Ramai dan berburu lahan disana, permintaan akan lahan yang begitu tinggi ditambah perkembangan Desa yang sangat baik menjadikan harga tanah menjadi mahal dan tinggi. Para pemilik lahan pun berbondong-bondong bagai menyambut raja menyiapkan surat tanah yang sudah puluhan tahun hanya tersimpan di dalam peti.

Dan disini lah terjadinya kekacauan, saat si A membawa surat atas satu hektar tanah, sedangkan si B membawa pula surat atas 2 hektar tanah yang ternyata lahannya sama dengan si A, mereka salim klaim, saling adu argument sampai adu otot.



Ya, mungkin itu adalah salah satu kronologi adanya tumpang tindih lahan di daerah kita, karena dulu harga tanah yang sangat murah bahkan gratis bisa diabaikan dan ditelantarkan begitu saja, sekarang menjadi mahal dan sangat berharga lalu masing-masing mengaku punya hak dan mengklaim sebagai pemilik sah. Padahal menurut peraturan, tanah yang tidak digarap atau dirawat oleh pemiliknya selama kurang lebih 2 tahun, hak garapnya dihapus atau dicabut.

Rumah Dengan Tanah Yang Luas Itu Penting

07:02 Posted by Irfan albanjarie 1 comment

Jika Anda berniat untuk membeli rumah dalam waktu dekat, kira-kira apa yang harus anda perhatikan ? Lokasi, kualitas bangunan, harga atau posisi ? banyak sekali hal yang harus anda perhatikan, namun kita terkadang lupa dengan satu hal yang sebenarnya sangat penting, apa itu ? jika anda menjawab “Luasan Tanah” anda sudah berhak disebut sebagai pembeli cerdas.

Pada tulisan kali ini kita membahas spesifik tentang luasan tanah, kenapa hal ini saya anggap penting ? karena rumus dalam bisnis property “yang mengalami kenaikan nilai setiap tahun adalah tanah, bukan bangunan” kalau bangunan kita mengenal dengan istilah penyusutan. Dari tahun ke tahun bangunan punya angka penyusutan tersendiri, sedangkan tanah mempunyai nilai jual yang selalu naik dan naik. dan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti bencana alam atau kebakaran yang mengakibatkan bangunannya rusak atau hancur maka satu-satunya yang masih tersisa dengan nilai yang masih tinggi adalah “tanah”.

Ketentuan dan peraturan di setiap daerah berbeda-beda menentukan luasan minimal untuk rumah dengan tipe tertentu, kita ambil contoh dari tiga kota di Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Banjarmasin dan Martapura.

Rumah dengan tipe 36 untuk wilayah Banjarmasin dan Martapura luas tanah minimum sampai 100 m2 dan 120 m2, tapi untuk wilyah banjarbaru minimal 160m2.

Saat kita datang ke kantor pemasaran perumahan kita disodorkan dengan site plan dan denah rumah yang mereka jual, terakadang ada beberapa rumah yang punya luasan diluar standart / ada kelebihan tanah, kalau lokasi dan posisi rumahnya anda suka saya sarankan untuk memilih rumah itu.

Tanah yang luas juga mempunyai banyak kelebihan, bisa dimanfaatkan untuk membuat kebun, taman, atau untuk menambah bangunan. Dan tanah dengan luasan tanah yang besar lebih mudah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dari rumah sekitar.